Bekerja di bidang pemerintah disukai banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail mengenai gaji PNS Kudus beserta tunjangan melekat.
Daftar Tes PNS
Hampir tiap tahun ribuan orang mengikuti test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sejumlah 3,3jt pendaftar yang mengikuti ujian seleksi ini.
Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi melaunching pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut Surat Edaran BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka mulai 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via laman sscasn.bkn.go.id.
Bagi Anda yang tertarik, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap bisa diakses di laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Kudus & Gaji PPPK Kudus 2023
Pada umumnya, gaji dari setiap PNS di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.
Akan tetapi, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa jauh berbeda. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh kepala daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan mengulas perihal gaji PNS secara mendetail dan tunjangan yang akan PNS dapat di Kudus.
2. Istilah Gaji PNS di Kudus
Umumnya orang yang masih belum mengetahui apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari ASN & PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai negara (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai pegawai tetap dan mendapatkan uang pensiun & tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di kemudian hari.
Kemudian, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun & bisa diperpanjang sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah jenjang karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standar Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam keputusan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Sumber Hukum Aturan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain perbedaan dalam penggolongan & besaran uang penghasilan layaknya telah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi berikut ini:
Lembaga yang Bertugas Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan
Baik upah PNS maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan diatur melalui PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari satker tempat ASN bertugas.
Adapun source dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari APBN. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS peroleh ketika naiknya golongan atau peningkatan pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I sampai dengan III dapat PNS dapatkan melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.
Lalu, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dikategorikan dalam 3 jenis:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yakni, naiknya pangkat setiap 4 thn sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Artinya, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yakni, menaiknya pangkat yang seorang ASN perolah jika dia di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Proses kenaikan bentuk ini juga lebih dikenal sebagai menaiknya pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Disebabkan PPPK adalah ASN yang perjanjian kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir seperti PNS.
Range Waktu
Berlakunya Keputusan
Keputusan gaji ASN secara nasional dijalankan mulai dari waktu pemberlakuan yang tertulis dalam Peraturan Presiden yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan pangkat secara personal, biasanya berlangsung per 1 April & 1 Oktober di tiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari tingkat edukasi terakhir ketika daftar PNS.
Tingkat golongan I bagi lulusan SD & SMP, Golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan S1 s.d S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka harus mencukupi syarat tertentu misalnya jam bekerja yang lumayan lama.
sedangkan PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan layaknya dalam pola karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP No 15 Tahun 2019. Berikut nominal besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Adapun besaran nominal gaji PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Kudus
Dasar Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Penetapan gaji PNS Kudus tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diberlakukkan secara terpusat, oleh karena itu gak ada bedanya dibandingkan kota lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapat bermacam-macam tunjangan yang nominalnya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin yaitu tunjangan paling besar yang ASN terima sebagai balasan atas jerih payahnya.
Di lokasi Kudus, Tukin diberikan atas performance kerja (macam kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika nilai kehadiran ASN mengecil (misalnya dikarenakan telat masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan
Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, sehingga uang bulanan final yang PNS perolah adalah gaji pokok ditambahi dengan berbagai tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meski nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Besaran tukin beraneka ragam antara 1 kementerian dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan golongan.
Simpulan
Dinilai sebagai profesi idaman di Indonesia, banyak orang yang mengincar menjadi ASN sebab bermacam-macam fasilitas yang menghiasinya.
Selain gaji & kans perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang besarnya begitu menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Kudus secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Gaji PNS Kudus berpedoman aturan pusat, nah, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan instansi.