Bekerja di sektor pemerintah diminati banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail mengenai gaji PNS Kulon Progo dan tunjangan pendukungnya.
Pendaftaran Tes PNS
Setiap tahunnya antusiasme orang mendaftar ujian yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, tercatat lebih dari 3,3jt orang yang mengikuti tes ini.
Mendekati kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi membuka seleksi pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut SE Kepala BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via web resi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Bagi kalian yang berminat, persyaratan dan cara daftar yang lengkap bisa dilihat di situs https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Kulon Progo & Gaji PPPK Kulon Progo 2023
Pada dasarnya, gaji dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan aturan yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.
Namun, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa berbeda-beda. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya diatur oleh aturan di daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan mengupas mengenai gaji PNS secara umum & tunjangan yang akan mereka peroleh di Kulon Progo.
2. Silsilah Gaji PNS di Kulon Progo
Umumnya orang-orang yang masih belum faham perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lantas apa bedanya dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan negara (ASN) yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status pegawai tetap dan mendapatkan uang pensiun dan tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di masa depan.
Dari sisi lain, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak diberikan uang pensiun layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS dapatkan adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standart Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam keputusan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019.
Standar Hukum Penetapan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain perbedaan dalam penggolongan & besaran uang gaji layaknya udah kami bahas di atas, gaji PNS & PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sebagai berikut:
Fihak yang Berwenang Melakukan Menetapkan & Menaikkan
Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan diatur oleh PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari instansi tempat PNS bertugas.
Sedangkan sumber dana bagi gaji sama-sama berasal dari APBN. PNS di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Faktor naiknya gaji dapat PNS dapatkan ketika naiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.
Kenaikan golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS perolah melalui peningkatan tingkat pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi standar dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.
Lalu, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dikategorikan ke dalam 3 jenis:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Artinya, menaiknya pangkat tiap 4 tahun sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Yakni, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yakni, kenaikan pangkat yang seorang PNS dapatkan jika dia di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Proses kenaikan jenis ini juga disebut naiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Disebabkan PPPK adalah ASN dimana kontrak kerjanya bersifat kontrak, sehingga PPPK tidak dapat bonus jenjang karir sebagaimana PNS.
Waktu
Diberlakukannya Keputusan
Peraturan gaji PNS secara nasional ditetapkan dimulai dari waktu pemberlakuan yang tertulis pada PP yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan karir secara individu, umumnya berlangsung tiap 1 April dan 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jalur sekolah terakhir saat mendaftar.
Golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan S1 s.d S3. Adapun untuk meraih Golongan IV maka harus memenuhi persyaratan tertentu termasuk jam bekerja yang lumayan lama.
sedangkan PPPK, enggak ada kenaikan golongan sebagaimana dalam jenjang kerja PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah mengatur Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah No 15 Tahun 2019. Berikut nominal besarannya:
Golongan I (lulusan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Adapun perhitungan nominal penghasilan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu berikut ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penetapan Gaji PNS Kulon Progo
Dasar Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Kulon Progo tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diberlakukkan secara terpusat, oleh karena itu tidak ada bedanya jika dibandingkan dengan kota lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memiliki beragam tunjangan yang besarnya lebih gede daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu yaitu:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dimana maks tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menempati posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin merupakan tunjangan paling jos yang ASN peroleh sebagai apresiasi atas pekerjaannya.
Di daerah Kulon Progo, Tukin dinilai atas beban kerja (macam kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika skor kehadiran ASN menurun (misal disebabkan alfa masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan
Oleh karena tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, jadinya uang bulanan final yang PNS perolah adalah gaji pokok plus dengan beberapa tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walau besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Nominal tukin berbeda-beda antara 1 departemen dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah bergantung dengan penilaian kerja.
Kesimpulan
Dinilai sebagai pekerjaan favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN disebabkan bermacam-macam kelebihan yang melekat.
Selain gaji & potensi perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang nilainya sangat menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Kulon Progo secara khusus memenuhi peraturan yang berlaku di nasional & daerah. Gaji PNS Kulon Progo menyesuaikan aturan pusat, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan unit.