Bekerja di sektor pemerintahan diminati banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail perihal gaji PNS Kupang serta tunjangan melekat.
Daftar Tes PNS
Tiap tahun jutaan orang mencoba tes yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sejumlah 3,3jt pendaftar yang mengikuti ujian seleksi ini.
Mengawali kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi mengumumkan penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan SE BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via laman resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Untuk kalian yang berminat, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap bisa dibuka di web https://www.sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Kupang & Gaji PPPK Kupang 2023
Pada umumnya, penghasilan dari tiap ASN di Indonesia menggunakan aturan yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.
Akan tetapi, take home pay yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Alasannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh aturan di daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan mengulas mengenai gaji PNS secara mendetail & tunjangan yang akan mereka dapat di Kupang.
2. Istilah Gaji ASN di Kupang
Ada banyak orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari ASN & PPPK. Lantas apa perbedaan dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan pemerintahan (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status pegawai tetap dan memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua setelah berhenti kerja di kemudian hari.
Kemudian, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun & bisa diperpanjang hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak diberikan pensiuanan seperti PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK miliki namun PNS peroleh adalah pengembangan karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standar Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan & nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam keputusan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS pada PP No 15 Tahun 2019.
Sumber Hukum Aturan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain berbeda dalam pengkategorian & besaran uang gaji layaknya udah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:
Fihak yang Bertugas Menetapkan & Menaikkan
Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, & disahkan melalui PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari kantor tempat ASN bekerja.
Sedangkan sumber dana bagi gaji sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Faktor naiknya gaji dapat PNS peroleh ketika menaiknya golongan atau naiknya pangkat golongan.
Naiknya golongan dari golongan I sampai III dapat PNS dapatkan melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi standar berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu.
Lalu, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dibagi ke dalam 3 jenis:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yaitu, peningkatan pangkat tiap-tiap empat tahun sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, menaiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yakni, peningkatan pangkat yang seorang ASN dapatkan jika ia menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Kenaikan macam ini juga dikenal sebagai menaiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Oleh karena PPPK merupakan ASN yang sistem kerjanya sifatnya kontrak, oleh karenanya PPPK tidak mendapatkan bonus jenjang karir seperti PNS.
Waktu
Berlakunya Ketentuan
Aturan penghasilan PNS secara nasional dijalankan diawali dari waktu pemberlakuan yang tertulis dalam Peraturan Presiden yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan karir secara individu, pada umumnya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji
Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari tingkat pendidikan terakhir saat masuk PNS.
Golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan S1 sampai dengan S3. Sedangkan untuk meraih Golongan IV maka harus mencukupi syarat tertentu termasuk waktu aktif yang agak lama.
Bagi PPPK, enggak memiliki peningkatan golongan seperti dalam jenjang karir PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah No 15 Tahun 2019. Jumlah nominal besarannya:
Golongan I (tamatan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Untuk besaran nominal penghasilan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Kupang
Dasar Pembuatan Penentuan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Kupang tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang berlaku secara terpusat, jadinya gak ada perbedaan jika dibanding dengan daerah lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapat beraneka tunjangan yang besarannya lebih menjanjikan dari gaji.
Tunjangan-tunjangan itu adalah:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang diangkat menjadi posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja kalau diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin adalah tunjangan paling jos yang ASN peroleh sebagai balasan atas kinerjanya.
Di daerah Kupang, Tukin dinilai berdasarkan nilai dari hasil kerja (ragam kerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika log kehadiran ASN menurun (contoh disebabkan bolos masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan
Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, maka penghasilan total yang PNS perolah adalah gaji pokok ditambah dengan beberapa tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meskipun nominalnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin bukanlah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Nominal tukin beraneka ragam antara satu kantor dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah tergantung dengan golongan.
Simpulan
Sebagai pekerjaan incaran di Indonesia, banyak banget orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN dikarenakan bermacam-macam kelebihan yang melekat.
Selain gaji & potensi peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beraneka ragam tunjangan yang jumlahnya begitu menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Kupang secara spesifik memenuhi aturan yang berlaku di pusat & daerah. Gaji PNS Kupang menyesuaikan aturan pusat, nah, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan unit.