Kerja di sektor pemerintahan disukai banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail mengenai gaji PNS Lamandau beserta tunjangan pendukungnya.
Daftar Tes PNS
Setiap tahunnya jutaan orang mendaftar tes yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat lebih 3,3jt orang yang mengikuti seleksi ini.
Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi mengumumkan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan SE Kepala BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Untuk kalian yang kepengen, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap bisa diakses di web sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Lamandau & Gaji PPPK Lamandau 2023
Pada umumnya, gaji dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan aturan yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.
Namun, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa jauh berbeda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh daerah tersebut.
Pada artikel ini, etableros.com akan membahas mengenai gaji PNS secara umum & tunjangan yang akan mereka dapatkan di Lamandau.
2. Silsilah Gaji PNS di Lamandau
Banyak orang-orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari PNS dan PPPK. Kemudian apa perbedaan dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status pegawai tetap & memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua sehabis berhenti bekerja di masa depan.
Di sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun & bisa diperpanjang sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS dapatkan adalah jenjang karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Sumber Hukum Aturan Gaji PNS
Penggolongan & nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam peraturan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019.
Sumber Hukum Penetapan PPPK
Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam pengkategorian & besaran uang penghasilan layaknya telah kami uraikan di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi berikut ini:
Pihak yang Berwenang Melakukan Menetapkan dan Menaikkan
Baik penghasilan ASN maupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, & ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, kemudian yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari instansi tempat ASN bekerja.
Sedangkan sumber dana bagi gaji sama-sama berasal dari APBN. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji dapat PNS peroleh melalui menaiknya golongan atau naiknya pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I sampai III bisa PNS dapatkan melalui kenaikan jenjang pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.
Terus, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dikategorikan dalam 3 macam:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yaitu, peningkatan pangkat tiap-tiap 4 tahun sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Artinya, peningkatan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Artinya, kenaikan pangkat yang seorang PNS perolah jika dia menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Proses kenaikan bentuk ini juga disebut kenaikan pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Disebabkan PPPK adalah ASN dimana kontrak kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir sebagaimana PNS.
Jangka Waktu
Berlakunya Keputusan
Ketentuan penghasilan ASN secara nasional berlaku mulai dari saat pemberlakuan yang tertulis di PP yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan jabatan secara individu, umumnya berlangsung tiap 1 April dan 1 Oktober di tiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jalur edukasi terakhir ketika masuk PNS.
Jenjang golongan I bagi lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan S1 s.d S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka harus mencukupi prasyarat tertentu misalnya waktu aktif yang cukup lama.
Bagi PPPK, enggak memiliki kenaikan golongan seperti dalam pola karir PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019. Inilah nominal besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Adapun jumlah nominal penerimaan PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penetapan Gaji PNS Lamandau
Dasar Hukum Pembuatan Penentuan Gaji PNS
Keputusan Penetapan gaji PNS Lamandau tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diputuskan secara nasional, sehingga tidak ada perbedaan dibandingkan wilayah lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan beberapa tunjangan yang besarnya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu yaitu:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan paling banyak 3 anak
● Tunjangan makan sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjadi eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin merupakan tunjangan terbesar yang ASN dapatkan sebagai apresiasi atas .
Di pemerintah Lamandau, Tukin dinilai berdasarkan performance kerja (jenis kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika nilai kehadiran ASN mengecil (contoh disebabkan alfa masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan
Disebabkan tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, maka take home pay final yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok tambah dengan berbagai tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walaupun besarannya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Nominal tukin berbeda-beda antara satu kantor dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan golongan.
Kesimpulan
Dinilai sebagai kerjaan incaran di Indonesia, banyak banget orang yang pengen banget menjadi ASN karena bermacam-macam fasilitas yang ditawarkan.
Selain gaji dan kans perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang nilainya lumayan menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Lamandau secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Lamandau menyesuaikan aturan nasional, nah, kalau tunjangan bisa berbeda sesuai dengan instansi.