Info Gaji & Tunjangan PNS di Lampung Barat pada Tahun 2023

Posted on

Profesi di sektor pemerintah disukai banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail soal gaji PNS Lampung Barat serta tunjangan melekat.

Ujian Masuk PNS

Tiap tahunnya jutaan orang mencoba tes yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, terdapat sejumlah 3.300.000 orang yang mengikuti ujian seleksi ini.

Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali melakukan penerimaan bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan SE BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat laman https://www.sscasn.bkn.go.id.

Buat kalian yang kepengen, persyaratan dan cara daftar yang lengkap dapat diakses di web https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Lampung Barat & Gaji PPPK Lampung Barat 2023

Pada umumnya, gaji dari setiap PNS di Indonesia menggunakan standar yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.

Namun, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa beda banget. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya ditentukan oleh kepala daerah tersebut.

Pada kesempatan ini, etableros.com akan mengupas perihal gaji PNS secara detail dan tunjangan yang akan mereka dapatkan di Lampung Barat.

2. Istilah Gaji ASN di Lampung Barat

Umumnya orang-orang yang masih belum paham apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari ASN & PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negeri (ASN) yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi karyawan tetap dan memperoleh uang pensiun dan tunjangan hari tua sehabis berhenti bekerja di kemudian hari.

Kemudian, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan bisa dilanjut sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak memperoleh uang pensiun layaknya PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Sumber Hukum Peraturan Gaji PNS

Penggolongan & nominal dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam peraturan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.

Standar Hukum Aturan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pembagian & besaran uang penghasilan sebagaimana telah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:

Badan yang Bertugas Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan

Baik upah PNS ataupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, dan dicatat melalui Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari satker tempat ASN bertugas.

Adapun sumber dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji berasal dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Faktor naiknya gaji bisa PNS dapatkan melalui peningkatan golongan atau peningkatan pangkat golongan.

Naiknya golongan dari golongan I hingga III bisa PNS perolah melalui kenaikan jenjang pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi performa dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.

Terus, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dibagi dalam 3 jenis:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yakni, naiknya pangkat tiap empat thn sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Artinya, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Artinya, menaiknya pangkat yang seorang ASN perolah ketika ia di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Kenaikan bentuk ini juga dikenal sebagai peningkatan pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Dikarenakan PPPK adalah ASN yang kontrak kerjanya sifatnya kontrak, sehingga PPPK tidak mendapatkan bonus jenjang karir seperti halnya PNS.

Jangka Waktu

Diberlakukan Peraturan
Keputusan gaji PNS secara nasional berlaku dimulai dari waktu pemberlakuan yang termaktub di PP yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan karir secara personal, pada umumnya berlangsung setiap 1 April serta 1 Oktober di setiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari tingkat pendidikan terakhir ketika masuk PNS.

Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan S1 sampai dengan S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka mesti memenuhi syarat tertentu termasuk jam bekerja yang sangat lama.

sedangkan PPPK, enggak memiliki peningkatan golongan sebagaimana dalam pola kerja PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Inilah nominal besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sedangkan besaran nominal gaji PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Lampung Barat

Dasar Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Lampung Barat tahun 2023 berdasarkan penetapan yang berlaku secara nasional, oleh karenanya gak ada perbedaan jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya.

Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapat beraneka tunjangan yang besarnya lebih gede daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan ini adalah:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dimana max tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35.000-41.000 per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin merupakan tunjangan paling gede yang ASN nikmati sebagai kompensasi atas pekerjaannya.

Di daerah Lampung Barat, Tukin dinilai berdasarkan nilai dari hasil kerja (macam pekerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika absensi kehadiran ASN mengecil (contohnya dikarenakan alfa masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.

Jumlah Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan

Oleh karena tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, jadinya gaji akhir yang PNS perolah yaitu gaji pokok ditambah dengan beragam tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walaupun besarannya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Besaran tukin beraneka ragam antara satu kabupaten dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan golongan.

Simpulan

Sebagai kerjaan idaman di Indonesia, banyak banget orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN sebab beraneka ragam kelebihan yang melekat.

Selain gaji & potensi perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beragam tunjangan yang nilainya sangat menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Lampung Barat secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di pusat dan daerah. Penghasilan PNS Lampung Barat mengikuti aturan pusat, adapun tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan unit.