Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Landak pada Tahun 2023

Posted on

Profesi di bidang pemerintah diminati banyak fresh graduate & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail soal gaji PNS Landak beserta tunjangan pendukungnya.

Ujian Masuk PNS

Tiap tahunnya ribuan orang mengikuti tes yang didiadakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat total 3.3 juta pendaftar yang mengikuti tes ini.

Mengawali kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali mengumumkan penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE Kepala BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka sejak 30 Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat web https://www.sscasn.bkn.go.id.

Untuk kalian yang kepengen, persyaratan dan cara pendaftaran yang lengkap bisa diakses di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Landak & Gaji PPPK Landak 2023

Pada dasarnya, gaji dari tiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.

Namun, nominal yang pegawai terima di tiap daerah dapat beda banget. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.

Pada kesempatan ini, etableros.com akan mengulas tentang gaji PNS secara detail serta tunjangan yang akan mereka dapatkan di Landak.

2. Silsilah Gaji ASN di Landak

Ada banyak orang-orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari ASN & PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai pemerintahan (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai karyawan tetap dan mendapatkan uang pensiun & tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di masa depan.

Kemudian, PPPK yaitu pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan dapat dilanjutkan sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun layaknya PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK miliki tetapi PNS dapatkan adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Sumber Hukum Penetapan Gaji PNS

Penggolongan & besaran dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam aturan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Standar Hukum Penetapan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain perbedaan dalam pembagian & besaran uang penghasilan layaknya udah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi berikut ini:

Fihak yang Berwenang Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan

Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, lalu yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari unit tempat ASN bertugas.

source dana bagi gaji sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji berasal dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh melalui peningkatan golongan atau kenaikan pangkat golongan.

Menaiknya golongan dari golongan I sampai III bisa PNS dapatkan melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.

Kemudian, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dibagi menjadi 3 macam:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yaitu, menaiknya pangkat tiap empat thn sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yakni, menaiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Artinya, peningkatan pangkat yang seorang ASN dapatkan jika mereka menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada 1 tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Proses kenaikan macam ini juga dikenal sebagai peningkatan pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Dikarenakan PPPK adalah ASN dimana kontrak kerjanya bertipe kontrak, oleh karenanya PPPK tidak dapat fasilitas jenjang karir seperti PNS.

Massa

Diberlakukannya Keputusan
Aturan penghasilan PNS secara nasional diundangkan mulai dari waktu pemberlakuan yang diuraikan di PP yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan karir secara personal, biasanya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji

Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jalur edukasi terakhir saat masuk PNS.

Golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan sarjana sampai dengan S3. Adapun untuk mencapai Golongan IV maka wajib memenuhi persyaratan tertentu termasuk jam kerja yang lumayan lama.

Kalau PPPK, enggak ada peningkatan golongan sebagaimana dalam pola kerja PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019. Berikut nominal besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kalau perhitungan nominal penerimaan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah sbb
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penentuan Gaji PNS Landak

Dasar Hukum Pembuatan Penentuan Gaji PNS

Penentuan gaji PNS Landak tahun 2023 berdasarkan penentuan yang berlaku secara terpusat, oleh karena itu gak ada bedanya dengan kota lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan beraneka tunjangan yang nominalnya lebih besar daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan ini meliputi:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dimana max tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjadi pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja kalau diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin yaitu tunjangan paling jos yang ASN nikmati sebagai apresiasi atas jerih payahnya.

Di wilayah Landak, Tukin diberikan berdasarkan performance kerja (macam kerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika absensi kehadiran ASN berkurang (contoh disebabkan alfa masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan

Oleh karena tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, sehingga uang bulanan akhir yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok ditambahi dengan beberapa tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Meskipun jumlahnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin berbeda-beda antara satu kota dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan jabatan.

Kesimpulan

Sebagai kerjaan keren di Indonesia, banyak orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN disebabkan beraneka ragam fasilitas yang menghiasinya.

Selain gaji & kans pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beraneka ragam tunjangan yang nilainya begitu menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Landak secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di nasional dan daerah. Gaji PNS Landak menyesuaikan aturan nasional, kalau tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan kantor.