Info Gaji & Tunjangan PNS di Langkat pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di bagian pemerintahan disukai banyak fresh graduate & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail soal gaji PNS Langkat dan tunjangan pendukungnya.

Pendaftaran PNS

Tiap tahunnya antusiasme orang mengikuti tes yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih 3.300.000 orang yang mengikuti tes ini.

Di kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali membuka seleksi pendaftaran bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka sejak 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui web https://www.sscasn.bkn.go.id.

Buat Anda yang kepengin, persyaratan dan cara pendaftaran yang lengkap dapat dilihat di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Langkat & Gaji PPPK Langkat 2023

Pada dasarnya, penghasilan dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan ukuran yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Namun, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah bisa berbeda-beda. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh kepala daerah tersebut.

Pada artikel ini, etableros.com akan membahas mengenai gaji PNS secara mendetail dan tunjangan yang akan PNS dapatkan di Langkat.

2. Silsilah Gaji PNS di Langkat

Umumnya orang yang masih belum mengetahui perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.

Merujuk UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari ASN & PPPK. Terus apa bedanya dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai negara (ASN) yang dilantik secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status karyawan tetap dan mendapatkan uang pensiun & tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di masa depan.

Kemudian, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun dan dapat dilanjutkan sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun sebagaimana PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK miliki namun PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Sumber Hukum Penetapan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam keputusan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Aturan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain perbedaan dalam pengkategorian dan besaran uang penghasilan sebagaimana udah kami urai di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:

Unit yang Berwenang Melakukan Menetapkan dan Menaikkan

Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan diatur oleh PP yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari kantor tempat ASN bekerja.

Sedangkan sumber dana bagi gaji sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji berasal dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS peroleh saat menaiknya golongan atau naiknya pangkat golongan.

Kenaikan golongan dari golongan I sampai III dapat PNS perolah melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria dalam bentuk kinerja, pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.

Lalu, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dikategorikan ke dalam 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Artinya, menaiknya pangkat setiap 4 thn sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yaitu, menaiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Artinya, kenaikan pangkat yang seorang ASN perolah dengan syarat ia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan jenis ini juga lebih dikenal sebagai naiknya pangkat karena promosi.

PPPK

Karena PPPK merupakan ASN yang sistem kerjanya bersifat kontrak, oleh karenanya PPPK tidak memperoleh fasilitas jenjang karir layaknya PNS.

Waktu

Diberlakukan Peraturan
Peraturan gaji PNS secara nasional ditetapkan dimulai dari waktu pemberlakuan yang dijelaskan di Peraturan Presiden yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan karir secara personal, biasanya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan

Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari tingkat pendidikan terakhir waktu daftar PNS.

Golongan I bagi lulusan SD & SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Golongan III bagi lulusan S1 sampai dengan S3. Adapun untuk mencapai Golongan IV maka perlu memenuhi prasyarat tertentu misalnya jam aktif yang sangat lama.

sedangkan PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan kayak dalam pola karir PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Inilah nominal besarannya:

Golongan I (lulusan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk jumlah nominal penerimaan PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penentuan Gaji PNS Langkat

Dasar Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Langkat tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diberlakukkan secara terpusat, sehingga tidak ada perbedaan dibanding wilayah lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh bermacam-macam tunjangan yang nilainya lebih menjanjikan daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu meliputi:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan max 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjadi pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin yaitu tunjangan paling jos yang ASN peroleh sebagai balasan atas .

Di lokasi Langkat, Tukin dinilai berdasarkan beban kerja (macam pekerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika jam kehadiran ASN menurun (contohnya disebabkan alfa masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Komponen Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan

Disebabkan tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, jadinya penghasilan akhir yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok ditambahi dengan berbagai tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walaupun besarannya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin bermacam-macam antara 1 departemen dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan analisis kerja.

Simpulan

Dinilai sebagai pekerjaan idaman di Indonesia, banyak orang yang mengincar menjadi ASN dikarenakan beraneka ragam fasilitas yang melekat.

Selain gaji dan kans perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beragam tunjangan yang nominalnya cukup menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Langkat secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Langkat mengikuti aturan nasional, kalau tunjangan bervariasi sesuai dengan kantor.