Info Gaji dan Tunjangan PNS di Lebak pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di bagian pemerintahan disukai banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail soal gaji PNS Lebak serta tunjangan melekat.

Pendaftaran Tes PNS

Tiap tahunnya ribuan orang mendaftar test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih 3,3jt pendaftar yang mengikuti seleksi ini.

Mendekati kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi melaunching pendaftaran bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan SE BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Untuk Anda yang berminat, persyaratan & cara daftar yang lengkap dapat diakses di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Lebak & Gaji PPPK Lebak 2023

Pada dasarnya, penghasilan dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan ukuran yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.

Namun, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah dapat berbeda-beda. Alasannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh kepala daerah tersebut.

Pada artikel ini, etableros.com akan mengupas tentang gaji PNS secara umum serta tunjangan yang akan PNS dapatkan di Lebak.

2. Silsilah Gaji PNS di Lebak

Ada banyak orang yang masih belum faham perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.

Merujuk UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negeri yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lalu apa perbedaan dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan negeri (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai karyawan tetap & mendapatkan pensiunan dan tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di kemudian hari.

Dari sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (min 1 tahun & dapat dilanjut sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak diberikan jaminan pensiun layaknya PNS lainnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Adapun contoh dari PPPK misalnya karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS dapatkan adalah jenjang karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Standar Hukum Penetapan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam keputusan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Penetapan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain perbedaan dalam pengkategorian & besaran uang penghasilan sebagaimana sudah kami jelaskan di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:

Fihak yang Berwenang Melakukan Menetapkan dan Menaikkan

Baik penghasilan ASN ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, & diatur oleh PP yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, lalu yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari unit tempat PNS bekerja.

sumber dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari APBN. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji bisa PNS peroleh melalui kenaikan golongan atau peningkatan pangkat golongan.

Kenaikan golongan dari golongan I hingga III dapat PNS perolah melalui naiknya jenjang pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi syarat-syarat berupa kinerja, pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.

Lalu, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) terbagi dalam 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yakni, naiknya pangkat setiap empat thn sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yaitu, naiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Artinya, naiknya pangkat yang seorang ASN perolah ketika ia ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Kenaikan macam ini juga dikenal sebagai menaiknya pangkat karena promosi.

PPPK

Oleh karena PPPK merupakan ASN yang peraturan kerjanya bersifat kontrak, oleh karenanya PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir layaknya PNS.

Masa

Diberlakukan Peraturan
Keputusan gaji PNS secara nasional diundangkan dimulai dari waktu pemberlakuan yang tertulis pada Peraturan Presiden yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan jabatan secara individu, pada umumnya berlangsung per 1 April & 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan

Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari tingkat sekolah terakhir saat mendaftar.

Golongan I untuk lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Golongan III bagi lulusan S1 sampai dengan S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka mesti memenuhi prasyarat tertentu misalnya waktu aktif yang cukup lama.

Kalau PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan sebagaimana dalam pola kerja PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Jumlah nominal besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun jumlah nominal gaji PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penentuan Gaji PNS Lebak

Dasar Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS

Ketentuan gaji PNS Lebak tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diputuskan secara terpusat, oleh karenanya tidak ada perbedaan jika dibanding dengan provinsi lainnya.

Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapat beraneka tunjangan yang nominalnya lebih besar dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini meliputi:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan paling banyak tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin merupakan tunjangan paling besar yang ASN dapatkan sebagai kompensasi atas kinerjanya.

Di pemerintah Lebak, Tukin dihitung berdasarkan performance kerja (macam kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika jam kehadiran ASN menurun (contoh disebabkan telat masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.

Jumlah Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan

Karena tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, sehingga gaji total yang PNS perolah yaitu gaji pokok ditambahi dengan aneka tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walau jumlahnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Besaran tukin bervariasi antara satu instansi dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah bergantung dengan beban kerja.

Kesimpulan

Sebagai pekerjaan idaman di Indonesia, banyak sekali orang yang kebelet menjadi ASN karena beragam kelebihan yang ditawarkan.

Selain gaji & potensi pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beraneka ragam tunjangan yang besarnya cukup menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Lebak secara spesifik memenuhi peraturan yang berlaku di nasional dan daerah. Gaji PNS Lebak berdasarkan aturan nasional, sedangkan tunjangan bervariasi sesuai dengan instansi.