Kerja di bidang pemerintahan disukai banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail tentang gaji PNS Lebong serta tunjangan pendukungnya.
Pendaftaran Tes PNS
Hampir tiap tahun ribuan orang mengikuti tes yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, tercatat lebih 3,3juta orang yang mengikuti tes ini.
Mengawali kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi membuka seleksi pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Bagi kamu yang berminat, persyaratan dan cara daftar yang lengkap dapat dibuka di situs https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Lebong & Gaji PPPK Lebong 2023
Pada umumnya, penghasilan dari tiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.
Namun, take home pay yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa beda banget. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.
Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengupas tentang gaji PNS secara detail dan tunjangan yang akan mereka peroleh di Lebong.
2. Silsilah Gaji ASN di Lebong
Banyak orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lalu apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai negeri (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status karyawan tetap dan memperoleh uang pensiun dan tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di masa depan.
Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (min 1 tahun & dapat dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh pensiuanan seperti PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standart Hukum Aturan Gaji PNS
Penggolongan & besaran dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam aturan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Standart Hukum Aturan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam penggolongan dan besaran uang penghasilan sebagaimana sudah kami jelaskan di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sebagai berikut:
Unit yang Berwenang Melakukan Menetapkan dan Menaikkan
Baik upah PNS ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan ditetapkan oleh PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari kantor tempat ASN bekerja.
Sedangkan sumber dana bagi gaji sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Faktor naiknya gaji dapat PNS peroleh melalui peningkatan golongan atau naiknya pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I s.d. III bisa PNS dapatkan melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Lalu, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dikategorikan menjadi 3 jenis:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yakni, menaiknya pangkat tiap empat thn sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yakni, menaiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Artinya, naiknya pangkat yang seorang ASN dapatkan jika ia ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan . Proses kenaikan macam ini juga disebut menaiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Oleh karena PPPK adalah ASN yang peraturan kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir sebagaimana PNS.
Masa
Diberlakukan Keputusan
Peraturan penghasilan ASN secara nasional dijalankan mulai dari waktu pemberlakuan yang tercantum dalam PP yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan pangkat secara personal, pada umumnya berlangsung per 1 April & 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari jenjang edukasi terakhir waktu daftar PNS.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan sarjana sampai S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka mesti memenuhi syarat tertentu termasuk masa kerja yang cukup lama.
Kalau PPPK, tidak ada peningkatan golongan kayak dalam jenjang kerja PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengelola Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Berikut nominal besarannya:
Golongan I (lulusan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan perhitungan nominal penerimaan PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 yaitu berikut ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penetapan Gaji PNS Lebong
Dasar Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Keputusan Penetapan gaji PNS Lebong tahun 2023 berdasarkan penentuan yang disepakati secara terpusat, oleh karena itu gak ada bedanya jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh beragam tunjangan yang nilainya lebih menjanjikan dari gaji.
Tunjangan-tunjangan ini meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan maks tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja kalau ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin adalah tunjangan paling gede yang ASN dapatkan sebagai kompensasi atas kinerjanya.
Di pemerintahan Lebong, Tukin dinilai atas performance kerja (ragam pekerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika log kehadiran ASN menurun (misal disebabkan terlambat masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Pasti Bukan Komponen Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya uang bulanan total yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok ditambahi dengan beberapa tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walau jumlahnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, namun tukin tidaklah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Besaran tukin beraneka ragam antara 1 departemen dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan analisis kerja.
Simpulan
Sebagai profesi keren di Indonesia, banyak banget orang yang pengen banget menjadi ASN dikarenakan beraneka ragam fasilitas yang ditawarkan.
Selain gaji & potensi peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beraneka ragam tunjangan yang nilainya cukup menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Lebong secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Lebong menyesuaikan aturan nasional, adapun tunjangan bervariasi sesuai dengan kantor.