Profesi di sektor pemerintahan disukai banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail tentang gaji PNS Luwu dan tunjangan pendukungnya.
Pendaftaran PNS
Hampir setiap tahun jutaan orang mendaftar ujian yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih 3,3juta orang yang mengikuti seleksi ini.
Di kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali mengumumkan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut SE Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via web https://www.sscasn.bkn.go.id.
Untuk Anda yang kepengen, persyaratan & cara daftar yang lengkap dapat dibuka di web https://www.sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Luwu & Gaji PPPK Luwu 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari tiap PNS di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah bisa berbeda-beda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.
Pada artikel ini, etableros.com akan mengulas tentang gaji PNS secara mendetail serta tunjangan yang akan PNS dapat di Luwu.
2. Istilah Gaji PNS di Luwu
Banyak orang-orang yang masih belum mengetahui apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Merujuk Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negeri yang terdiri dari PNS & PPPK. Lantas apa bedanya dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk menempati pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi karyawan tetap dan memperoleh jaminan pensiun & tunjangan hari tua sehabis selesai kerja di masa depan.
Kemudian, PPPK merupakan pegawai negara yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan dapat dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak memperoleh uang pensiun seperti PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Kemudian contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS dapatkan adalah jenjang karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standar Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan & nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam aturan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019.
Sumber Hukum Peraturan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain perbedaan dalam pengkategorian dan besaran uang gaji sebagaimana telah kami uraikan di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sebagai berikut:
Lembaga yang Berwenang Memutuskan Menetapkan & Menaikkan
Baik take home pay ASN ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, & ditetapkan oleh PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, lalu yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari kantor tempat PNS bekerja.
Sedangkan sumber dana bagi penghasilan sama-sama dari APBN. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Faktor naiknya gaji dapat PNS peroleh melalui menaiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.
Kenaikan golongan dari golongan I sampai III dapat PNS perolah melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi standar dalam bentuk kinerja, pendidikan, dan masa kerja tertentu.
Selanjutnya, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) terbagi menjadi 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Artinya, naiknya pangkat tiap empat tahun sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Artinya, naiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yakni, naiknya pangkat yang seorang ASN perolah dengan syarat ia menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Kenaikan tipe ini juga dikenal sebagai kenaikan pangkat karena promosi.
PPPK
Karena PPPK merupakan ASN yang perjanjian kerjanya sifatnya kontrak, maka PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir seperti halnya PNS.
Jangka Waktu
Diberlakukan Ketentuan
Peraturan gaji ASN secara nasional diundangkan mulai dari waktu pemberlakuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan jabatan secara personal, pada umumnya berlangsung setiap 1 April & 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jenjang sekolah terakhir ketika masuk PNS.
Golongan I bagi lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan sarjana sampai dengan S3. Adapun untuk meraih Golongan IV maka perlu memenuhi persyaratan tertentu termasuk jam aktif yang sangat lama.
Bagi PPPK, tidak ada kenaikan golongan sebagaimana dalam pola kerja PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Dimana detail besarannya:
Golongan I (tamatan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Untuk perhitungan nominal take home pay PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu sbb | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Luwu
Landasan Hukum Pembuatan Penentuan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Luwu tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diberlakukkan secara nasional, oleh karenanya tidak ada perbedaan dibanding provinsi lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh bermacam-macam tunjangan yang nilainya lebih menjanjikan dari gaji.
Tunjangan-tunjangan ini meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dimana maks tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35-41 ribu tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang diangkat menjadi pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin adalah tunjangan terbesar yang ASN nikmati sebagai apresiasi atas .
Di daerah Luwu, Tukin dihitung berdasarkan performance kerja (ragam pekerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat mengecil jika skor kehadiran ASN menurun (contohnya dikarenakan terlambat masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, jadinya gaji akhir yang PNS dapatkan adalah gaji pokok plus dengan berbagai jenis tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walau jumlahnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin bervariasi antara satu departemen dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah bergantung dengan golongan.
Kesimpulan
Sebagai pekerjaan incaran di Indonesia, banyak banget orang yang pengen banget menjadi ASN karena beraneka ragam kelebihan yang melekat.
Selain gaji & kans peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beragam tunjangan yang nominalnya lumayan menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Luwu secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di nasional & daerah. Gaji PNS Luwu menyesuaikan aturan pusat, nah, kalau tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan instansi.