Info Gaji ASN/ PNS di Magetan pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di bagian pemerintahan disukai banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail perihal gaji PNS Magetan beserta tunjangan pendukungnya.

Pendaftaran Tes PNS

Setiap tahun jutaan orang mendaftar test yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, tercatat sejumlah 3,3jt orang yang mengikuti tes ini.

Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali membuka seleksi penerimaan bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open mulai 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui web sscasn.bkn.go.id.

Buat kalian yang kepengin, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap bisa dibuka di web resi https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Magetan & Gaji PPPK Magetan 2023

Pada umumnya, gaji dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Akan tetapi, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah dapat berbeda-beda. Alasannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang nominalnya diatur oleh aturan di daerah tersebut.

Pada pembahasan ini, etableros.com akan membahas mengenai gaji PNS secara mendetail dan tunjangan yang akan mereka peroleh di Magetan.

2. Silsilah Gaji ASN di Magetan

Banyak orang-orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negeri yang terdiri dari ASN & PPPK. Terus apa bedanya dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai negara (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai karyawan tetap & memperoleh jaminan pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai kerja di kemudian hari.

Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan dapat dilanjut sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Adapun contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah pengembangan karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Sumber Hukum Penetapan Gaji PNS

Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam peraturan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Standar Hukum Penetapan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain tidak sama dalam pembagian dan besaran uang gaji layaknya sudah kami tulis di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi berikut ini:

Lembaga yang Berwenang Memutuskan Menetapkan & Menaikkan

Baik upah PNS maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan diatur melalui PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari instansi tempat ASN bertugas.

source dana bagi gaji sama-sama bersumber dari APBN. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Faktor naiknya gaji dapat PNS dapatkan saat menaiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.

Peningkatan golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS dapatkan melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.

Selanjutnya, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) terbagi dalam 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yakni, kenaikan pangkat tiap-tiap 4 thn sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yaitu, naiknya pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yakni, kenaikan pangkat yang seorang ASN perolah dengan syarat mereka ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Proses kenaikan jenis ini juga disebut menaiknya pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Dikarenakan PPPK adalah ASN yang aturan kerjanya bertipe kontrak, oleh karenanya PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS.

Tempo

Berlakunya Keputusan
Peraturan gaji PNS secara nasional diundangkan mulai dari saat pemberlakuan yang termaktub dalam PP yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan jabatan secara personal, umumnya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di setiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Gaji

Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari tingkat edukasi terakhir ketika daftar PNS.

Tingkat golongan I untuk lulusan SD & SMP, Golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan S1 sampai dengan S3. Adapun untuk meraih Golongan IV maka wajib mencukupi prasyarat tertentu misalnya masa kerja yang agak lama.

Bagi PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan sebagaimana dalam pola kerja PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Penghasilan PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Jumlah detail besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sedangkan besaran nominal penghasilan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 yaitu sbb
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Keputusan Penetapan Gaji PNS Magetan

Landasan Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Magetan tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diputuskan secara nasional, jadinya tidak ada perbedaan dibanding provinsi lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh beraneka tunjangan yang nilainya lebih besar daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjadi posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin adalah tunjangan paling besar yang ASN dapatkan sebagai balasan atas .

Di wilayah Magetan, Tukin diberikan atas nilai dari hasil kerja (jenis kerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat mengecil jika log kehadiran ASN menurun (contoh dikarenakan telat masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Komponen Gaji

Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan

Disebabkan tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya uang bulanan final yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok ditambah dengan beberapa tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walaupun nominalnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin bukanlah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Nominal tukin berbeda-beda antara 1 kabupaten dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah bergantung dengan golongan.

Simpulan

Sebagai kerjaan keren di Indonesia, banyak sekali orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN sebab beragam fasilitas yang menghiasinya.

Selain gaji dan potensi peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beragam tunjangan yang nominalnya sangat menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Magetan secara spesifik memenuhi peraturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Magetan berdasarkan aturan pusat, sedangkan tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan kantor.