Info Gaji ASN/ PNS di Mamuju pada Tahun 2023

Posted on

Profesi di sektor pemerintah disukai banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail perihal gaji PNS Mamuju beserta tunjangan melekat.

Tes PNS

Tiap tahunnya jutaan orang mendaftar test yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih dari 3,3juta orang yang mengikuti ujian seleksi ini.

Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali membuka seleksi penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE Kepala BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan via web sscasn.bkn.go.id.

Buat kalian yang berminat, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap dapat dibuka di laman sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Mamuju & Gaji PPPK Mamuju 2023

Pada umumnya, penghasilan dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Tetapi faktanya, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah dapat jauh berbeda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh daerah tersebut.

Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengupas mengenai gaji PNS secara detail dan tunjangan yang akan PNS dapat di Mamuju.

2. Silsilah Gaji ASN di Mamuju

Banyak orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.

Menurut UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan pemerintahan (ASN) yang dilantik secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi karyawan tetap & mendapatkan uang pensiun & tunjangan hari tua sehabis berhenti bekerja di kemudian hari.

Dari sisi lain, PPPK adalah pegawai negara yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun & dapat diperpanjang sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun layaknya PNS lainnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK miliki tetapi PNS peroleh adalah pengembangan karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Standart Hukum Peraturan Gaji PNS

Penggolongan dan besaran dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam aturan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Aturan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pengkategorian dan besaran uang gaji seperti yang telah kami jelaskan di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:

Badan yang Berwenang Memutuskan Menetapkan & Menaikkan

Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & dicatat melalui Peraturan Pemerintah yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari kantor tempat PNS bekerja.

Sedangkan sumber dana bagi penghasilan sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh saat kenaikan golongan atau naiknya pangkat golongan.

Naiknya golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS perolah melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.

Selanjutnya, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dibagi menjadi 3 macam:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yakni, kenaikan pangkat tiap-tiap empat tahun sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yakni, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Yaitu, peningkatan pangkat yang seorang PNS dapatkan dengan syarat ia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Kenaikan jenis ini juga disebut kenaikan pangkat karena promosi.

PPPK

Dikarenakan PPPK adalah ASN dimana kontrak kerjanya bertipe kontrak, oleh karenanya PPPK tidak dapat bonus jenjang karir seperti halnya PNS.

Jangka Waktu

Pemberlakukan Keputusan
Keputusan penghasilan PNS secara nasional ditetapkan diawali dari waktu pemberlakuan yang termaktub dalam PP yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan pangkat secara individu, pada umumnya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji

Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jalur edukasi terakhir ketika masuk PNS.

Tingkat golongan I untuk lulusan SD & SMP, Golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan S1 s.d S3. Adapun untuk meraih Golongan IV maka wajib memenuhi syarat tertentu termasuk masa kerja yang sangat lama.

Bagi PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan kayak dalam pola kerja PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat peraturan Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019. detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun jumlah nominal penerimaan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penentuan Gaji PNS Mamuju

Dasar Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS

Penentuan gaji PNS Mamuju tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang berlaku secara nasional, oleh karena itu gak ada bedanya dengan provinsi lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memiliki beberapa tunjangan yang nominalnya lebih gede daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu diantaranya:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang diangkat menjadi eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin merupakan tunjangan paling ahuhai yang ASN peroleh sebagai apresiasi atas pekerjaannya.

Di tempat Mamuju, Tukin dihitung atas nilai dari hasil kerja (jenis pekerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat mengecil jika jam kehadiran ASN mengecil (contohnya disebabkan bolos masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan

Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, jadinya take home pay total yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok ditambah dengan berbagai jenis tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Walau besarannya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, namun tukin tidaklah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Besaran tukin bermacam-macam antara 1 kantor dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah bergantung dengan golongan.

Kesimpulan

Dinilai sebagai profesi idaman di Indonesia, banyak orang yang pengen banget menjadi ASN karena beragam fasilitas yang ditawarkan.

Selain gaji & kans perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beragam tunjangan yang nilainya cukup menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Mamuju secara khusus memenuhi peraturan yang berlaku di nasional dan daerah. Penghasilan PNS Mamuju berpedoman aturan nasional, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan unit.