Informasi Gaji Tunjangan PNS di Muna pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bidang pemerintahan disukai banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail tentang gaji PNS Muna dan tunjangan pendukungnya.

Pendaftaran PNS

Setiap tahun ribuan orang mencoba tes yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat total 3.300.000 pendaftar yang mengikuti tes ini.

Mendekati kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi mengumumkan penerimaan bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka sejak 30 Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui situs resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.

Buat Anda yang berminat, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap dapat diakses di web resi https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Muna & Gaji PPPK Muna 2023

Pada dasarnya, penghasilan dari tiap ASN di Indonesia menggunakan standart yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Akan tetapi, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah bisa beda banget. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya diatur oleh kepala daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan mengulas mengenai gaji PNS secara detail & tunjangan yang akan mereka dapat di Muna.

2. Silsilah Gaji ASN di Muna

Ada banyak orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Merujuk UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN & PPPK. Kemudian apa perbedaan dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan negeri (ASN) yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai karyawan tetap & mendapatkan jaminan pensiun dan tunjangan hari tua sehabis berhenti bekerja di kemudian hari.

Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan bisa diperpanjang sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun sebagaimana PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS peroleh adalah pengembangan karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Sumber Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam aturan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di PP No 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Penetapan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pembagian dan besaran uang penghasilan layaknya telah kami tulis di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:

Lembaga yang Berwenang Menetapkan & Menaikkan

Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, & dicatat melalui PP yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari kantor tempat PNS bekerja.

Sedangkan sumber dana bagi gaji sama-sama bersumber dari APBN. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji bisa PNS peroleh ketika naiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.

Naiknya golongan dari golongan I hingga III bisa PNS dapatkan melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika ASN hendak naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi kriteria berupa kinerja, pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.

Selanjutnya, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dikategorikan ke dalam 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Artinya, peningkatan pangkat tiap empat tahun sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yakni, peningkatan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Artinya, peningkatan pangkat yang seorang ASN perolah dengan syarat ia ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Proses kenaikan macam ini juga disebut menaiknya pangkat karena promosi.

PPPK

Disebabkan PPPK adalah ASN yang peraturan kerjanya bertipe kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS.

Jangka Waktu

Diberlakukan Keputusan
Peraturan penghasilan PNS secara nasional berlaku mulai dari saat pemberlakuan yang diuraikan dalam PP yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan pangkat secara personal, awalnya berlangsung tiap 1 April dan 1 Oktober di setiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji

Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari jalur edukasi terakhir ketika masuk PNS.

Tingkat golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan S1 hingga S3. Sedangkan untuk mendapatkan Golongan IV maka mesti mencukupi persyaratan tertentu misalnya masa aktif yang sangat lama.

Kalau PPPK, tidak memiliki kenaikan golongan sebagaimana dalam pola karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019. Berikut nominal besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sedangkan besaran nominal penghasilan PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Keputusan Penetapan Gaji PNS Muna

Dasar Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS

Ketentuan gaji PNS Muna tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang diberlakukkan secara nasional, sehingga gak ada perbedaan dibandingkan provinsi lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki beraneka tunjangan yang nilainya lebih menjanjikan daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu diantaranya:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dimana max tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin yaitu tunjangan paling jos yang ASN dapatkan sebagai apresiasi atas jerih payahnya.

Di lokasi Muna, Tukin diberikan atas beban kerja (jenis pekerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika nilai kehadiran ASN berkurang (misalnya karena terlambat masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Tetap Bukan Komponen Gaji

Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan

Dikarenakan tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, sehingga take home pay akhir yang PNS perolah merupakan gaji pokok plus dengan beberapa tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Meskipun besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Besaran tukin bermacam-macam antara 1 kementerian dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan jabatan.

Kesimpulan

Dinilai sebagai profesi favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen banget menjadi ASN sebab beragam kelebihan yang melekat.

Selain gaji & potensi perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang besarnya lumayan menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Muna secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di nasional & daerah. Penghasilan PNS Muna menyesuaikan aturan pusat, adapun tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan instansi.