Informasi Gaji PNS di Musi Banyuasin pada Tahun 2023

Posted on

Profesi di bagian pemerintah diminati banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail soal gaji PNS Musi Banyuasin beserta tunjangan pendukungnya.

Pendaftaran Tes PNS

Tiap tahun ribuan orang mendaftar test yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih 3.3 juta pendaftar yang mengikuti tes ini.

Mengawali kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi membuka seleksi penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut Surat Edaran Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan via web https://www.sscasn.bkn.go.id.

Bagi kamu yang tertarik, persyaratan & cara daftar yang lengkap bisa dilihat di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Musi Banyuasin & Gaji PPPK Musi Banyuasin 2023

Pada umumnya, penghasilan dari tiap PNS di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Akan tetapi, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya diatur oleh kepala daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan membahas tentang gaji PNS secara detail serta tunjangan yang akan mereka dapatkan di Musi Banyuasin.

2. Silsilah Gaji ASN di Musi Banyuasin

Umumnya orang-orang yang masih belum paham perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.

Berdasarkan UU Nomer 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negeri yang terdiri dari ASN dan PPPK. Kemudian apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai pemerintahan (ASN) yang dilantik secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai karyawan tetap dan mendapatkan jaminan pensiun dan tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di kemudian hari.

Kemudian, PPPK merupakan pegawai negara yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh pensiuanan seperti PNS lainnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah pengembangan karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Standar Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam aturan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.

Sumber Hukum Penetapan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pengkategorian dan besaran uang gaji seperti yang sudah kami jelaskan di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sbb:

Fihak yang Berwenang Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan

Baik take home pay ASN ataupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan diatur oleh Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari kantor tempat ASN bekerja.

Sedangkan source dana bagi penghasilan sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS dapatkan saat naiknya golongan atau peningkatan pangkat golongan.

Menaiknya golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS perolah melalui naiknya jenjang pendidikan. Jika ASN hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi kriteria berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.

Terus, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dibagi ke dalam 3 jenis:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yakni, kenaikan pangkat tiap-tiap empat tahun sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yakni, menaiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yaitu, peningkatan pangkat yang seorang ASN dapatkan jika ia menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Kenaikan bentuk ini juga lebih dikenal sebagai naiknya pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Disebabkan PPPK merupakan ASN dimana peraturan kerjanya bersifat kontrak, sehingga PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir layaknya PNS.

Masa

Diberlakukannya Peraturan
Keputusan gaji PNS secara nasional ditetapkan dimulai dari saat pemberlakuan yang dijelaskan pada PP yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan pangkat secara individu, umumnya berlangsung tiap 1 April & 1 Oktober di setiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji

Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jalur edukasi terakhir saat daftar PNS.

Jenjang golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Golongan III bagi lulusan S1 hingga S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka harus memenuhi syarat tertentu termasuk waktu kerja yang lumayan lama.

sedangkan PPPK, enggak memiliki peningkatan golongan sebagaimana dalam pola kerja PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah mengelola Gaji PNS dalam PP No 15 Tahun 2019. Dimana detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun perhitungan nominal penerimaan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Ketentuan Gaji PNS Musi Banyuasin

Dasar Pembuatan Penentuan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Musi Banyuasin tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang berlaku secara terpusat, oleh karenanya tidak ada bedanya jika dibandingkan dengan daerah lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang besarannya lebih besar daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan maks 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin adalah tunjangan paling gede yang ASN peroleh sebagai balasan atas jerih payahnya.

Di tempat Musi Banyuasin, Tukin diberikan berdasarkan beban kerja (jenis kerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika jam kehadiran ASN menurun (misalnya disebabkan bolos masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan

Karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya penghasilan akhir yang PNS perolah yaitu gaji pokok tambah dengan berbagai tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Meskipun besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, namun tukin bukanlah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin bermacam-macam antara 1 kantor dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan kondisi.

Simpulan

Dinilai sebagai profesi keren di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen menjadi ASN dikarenakan beraneka ragam kelebihan yang melekat.

Selain gaji dan potensi perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang jumlahnya lumayan menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Musi Banyuasin secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Penghasilan PNS Musi Banyuasin berdasarkan aturan nasional, nah, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan unit.