Info Gaji & Tunjangan PNS di Musi Rawas pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di bagian pemerintahan diminati banyak fresh graduate & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail mengenai gaji PNS Musi Rawas dan tunjangan melekat.

Daftar Tes PNS

Hampir tiap tahunnya ribuan orang mendaftar tes yang didiadakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat total 3.300.000 orang yang mengikuti ujian seleksi ini.

Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali membuka seleksi pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat laman resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.

Untuk kalian yang berminat, persyaratan dan cara pendaftaran yang lengkap bisa dilihat di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Musi Rawas & Gaji PPPK Musi Rawas 2023

Pada dasarnya, gaji dari tiap PNS di Indonesia menggunakan standar yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.

Namun, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa berbeda-beda. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya diatur oleh aturan di daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan mengupas perihal gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan PNS dapatkan di Musi Rawas.

2. Istilah Gaji ASN di Musi Rawas

Ada banyak orang-orang yang masih belum paham apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari ASN & PPPK. Kemudian apa bedanya dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi pegawai tetap & memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di kemudian hari.

Kemudian, PPPK yaitu pegawai negara yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (min 1 tahun & dapat dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak memperoleh pensiuanan layaknya PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki namun PNS peroleh adalah pengembangan karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Standart Hukum Penetapan Gaji PNS

Penggolongan & nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam peraturan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Aturan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain perbedaan dalam penggolongan dan besaran uang penghasilan seperti yang sudah kami bahas di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:

Badan yang Bertugas Melakukan Menetapkan & Menaikkan

Baik upah PNS maupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, & dicatat melalui PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari satker tempat ASN bekerja.

Adapun source dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh melalui naiknya golongan atau peningkatan pangkat golongan.

Peningkatan golongan dari golongan I s.d. III bisa PNS perolah melalui peningkatan tingkat pendidikan. Jika ASN hendak naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi standar berupa kinerja, pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.

Kemudian, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dibagi dalam 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yakni, kenaikan pangkat setiap empat thn sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yaitu, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yaitu, peningkatan pangkat yang seorang PNS dapatkan jika ia di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Kenaikan jenis ini juga dikenal sebagai naiknya pangkat karena promosi.

PPPK

Disebabkan PPPK merupakan ASN dimana aturan kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir seperti PNS.

Waktu

Diberlakukannya Peraturan
Aturan penghasilan PNS secara nasional berlaku dimulai dari saat pemberlakuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan karir secara personal, awalnya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di setiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jenjang edukasi terakhir ketika mendaftar.

Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan sarjana s.d S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka harus mencukupi syarat tertentu termasuk masa bekerja yang cukup lama.

sedangkan PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan sebagaimana dalam pola karir PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Perhitungan detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun perhitungan nominal gaji PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 adalah sbb
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Musi Rawas

Dasar Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS

Penentuan gaji PNS Musi Rawas tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang disepakati secara nasional, sehingga gak ada perbedaan dengan wilayah lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan beragam tunjangan yang nilainya lebih gede dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menempati jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja kalau diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin merupakan tunjangan paling jos yang ASN terima sebagai apresiasi atas pekerjaannya.

Di pemerintah Musi Rawas, Tukin diberikan berdasarkan nilai dari hasil kerja (ragam kerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika skor kehadiran ASN mengecil (contoh disebabkan terlambat masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.

Jumlah Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan

Karena tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, maka penghasilan total yang PNS perolah merupakan gaji pokok tambah dengan berbagai tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Walau jumlahnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Nominal tukin beraneka ragam antara satu kota dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah bergantung dengan kondisi.

Kesimpulan

Dinilai sebagai profesi idaman di Indonesia, banyak banget orang yang pengen menjadi ASN sebab beragam fasilitas yang melekat.

Selain gaji & potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang jumlahnya lumayan menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Musi Rawas secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di nasional dan daerah. Gaji PNS Musi Rawas berpedoman aturan nasional, adapun tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan unit.