Informasi Gaji dan Tunjangan PNS di Nabire pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di sektor pemerintahan diminati banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail mengenai gaji PNS Nabire serta tunjangan melekat.

Pendaftaran Tes PNS

Setiap tahun ribuan orang mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sejumlah 3,3juta pendaftar yang mengikuti seleksi ini.

Mendekati kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi mengumumkan penerimaan bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan Surat Edaran BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui situs https://www.sscasn.bkn.go.id.

Bagi kamu yang kepengen, syarat-syaratt dan cara daftar yang lengkap bisa dibuka di situs https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Nabire & Gaji PPPK Nabire 2023

Pada dasarnya, penghasilan dari setiap PNS di Indonesia menggunakan aturan yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.

Akan tetapi, take home pay yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa berbeda-beda. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya diatur oleh daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan mengupas mengenai gaji PNS secara detail dan tunjangan yang akan mereka dapatkan di Nabire.

2. Istilah Gaji PNS di Nabire

Ada banyak orang-orang yang masih belum paham perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negeri yang terdiri dari PNS & PPPK. Lantas apa bedanya dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan karyawan pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status pegawai tetap & mendapatkan jaminan pensiun dan tunjangan hari tua setelah berhenti kerja di masa depan.

Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun & bisa diperpanjang sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak diberikan pensiuanan seperti PNS lainnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Adapun contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS dapatkan adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Standart Hukum Penetapan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam keputusan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.

Sumber Hukum Aturan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain perbedaan dalam pembagian & besaran uang penghasilan sebagaimana sudah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi berikut ini:

Unit yang Berwenang Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan

Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, & disahkan melalui Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari instansi tempat ASN bekerja.

Adapun source dana bagi gaji sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS peroleh ketika peningkatan golongan atau kenaikan pangkat golongan.

Naiknya golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS perolah melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.

Lalu, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) terbagi dalam 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yaitu, naiknya pangkat tiap-tiap 4 tahun sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yakni, peningkatan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Artinya, kenaikan pangkat yang seorang ASN perolah jika mereka menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Kenaikan tipe ini juga disebut kenaikan pangkat karena promosi.

PPPK

Disebabkan PPPK adalah ASN yang peraturan kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan fasilitas jenjang karir seperti PNS.

Massa

Diberlakukan Keputusan
Peraturan penghasilan PNS secara nasional diundangkan diawali dari saat pemberlakuan yang dijelaskan dalam PP yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan pangkat secara individu, awalnya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji

Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari tingkat edukasi terakhir waktu masuk PNS.

Golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan sarjana hingga S3. Sedangkan untuk memperoleh Golongan IV maka wajib mencukupi persyaratan tertentu misalnya waktu bekerja yang cukup lama.

Kalau PPPK, enggak memiliki kenaikan golongan seperti dalam jenjang karir PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019. Jumlah detail besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sedangkan besaran nominal gaji PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 yaitu sbb
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Ketentuan Gaji PNS Nabire

Landasan Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS

Ketentuan gaji PNS Nabire tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang diputuskan secara terpusat, oleh karenanya gak ada bedanya dibandingkan kabupaten lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang nominalnya lebih gede daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu meliputi:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dimana max 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menempati jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin adalah tunjangan paling besar yang ASN dapatkan sebagai kompensasi atas pekerjaannya.

Di tempat Nabire, Tukin dinilai berdasarkan nilai dari hasil kerja (macam kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika absensi kehadiran ASN menurun (misalnya karena bolos masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan

Oleh karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya penghasilan final yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok plus dengan aneka tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Meski jumlahnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Nominal Tunjangan Kinerja

Besaran tukin beraneka ragam antara 1 kota dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan analisis kerja.

Simpulan

Sebagai pekerjaan keren di Indonesia, banyak orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN karena beraneka ragam kelebihan yang melekat.

Selain gaji dan kans perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang nilainya cukup menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Nabire secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Nabire mengikuti aturan pusat, sedangkan tunjangan bisa berbeda sesuai dengan unit.