Kerja di sektor pemerintahan diminati banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail soal gaji PNS Nagan Raya dan tunjangan pendukungnya.
Tes PNS
Hampir setiap tahun jutaan orang mendaftar ujian yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat lebih 3.3 juta pendaftar yang mengikuti ujian seleksi ini.
Mendekati kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi membuka seleksi pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut SE Kepala BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan via situs https://www.sscasn.bkn.go.id.
Untuk mereka yang tertarik, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap bisa diakses di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Nagan Raya & Gaji PPPK Nagan Raya 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari setiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.
Akan tetapi, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat berbeda-beda. Alasannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya diatur oleh daerah tersebut.
Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengupas perihal gaji PNS secara umum serta tunjangan yang akan mereka dapatkan di Nagan Raya.
2. Istilah Gaji ASN di Nagan Raya
Ada banyak orang-orang yang masih belum mengetahui apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari PNS dan PPPK. Kemudian apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan karyawan negeri (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi pegawai tetap dan mendapatkan pensiunan & tunjangan hari tua setelah berhenti kerja di kemudian hari.
Kemudian, PPPK merupakan pegawai negara yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan dapat dilanjut sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun sebagaimana PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Kemudian contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK miliki namun PNS dapatkan adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standar Hukum Aturan Gaji PNS
Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam aturan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS di Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.
Standart Hukum Penetapan PPPK
Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam penggolongan dan besaran uang penghasilan layaknya sudah kami urai di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sebagai berikut:
Fihak yang Berwenang Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan
Baik penghasilan ASN maupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, & disahkan oleh Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari unit tempat PNS bekerja.
Sedangkan source dana bagi gaji sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Faktor naiknya gaji dapat PNS dapatkan ketika peningkatan golongan atau naiknya pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS dapatkan melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi performa berupa kinerja, pendidikan, dan masa kerja tertentu.
Terus, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dibagi ke dalam 3 macam:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yaitu, menaiknya pangkat setiap 4 thn sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yaitu, naiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Artinya, menaiknya pangkat yang seorang PNS perolah jika dia di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Proses kenaikan bentuk ini juga disebut kenaikan pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Disebabkan PPPK adalah ASN yang peraturan kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir sebagaimana PNS.
Tempo
Berlakunya Keputusan
Peraturan gaji PNS secara nasional ditetapkan mulai dari saat pemberlakuan yang diuraikan pada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan karir secara individu, awalnya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Gaji
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari tingkat pendidikan terakhir ketika daftar PNS.
Jenjang golongan I untuk lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan S1 sampai S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka harus memenuhi syarat tertentu termasuk masa aktif yang lumayan lama.
Kalau PPPK, enggak ada peningkatan golongan layaknya dalam pola karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah mengatur Penghasilan PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. detail besarannya:
Golongan I (tamatan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Adapun besaran nominal penerimaan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penentuan Gaji PNS Nagan Raya
Landasan Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Keputusan Penetapan gaji PNS Nagan Raya tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diputuskan secara nasional, oleh karena itu gak ada perbedaan jika dibandingkan dengan wilayah lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memiliki beraneka tunjangan yang nominalnya lebih menjanjikan dari gaji.
Tunjangan-tunjangan ini yaitu:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dimana maksimal 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35-41 ribu tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menempati jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin yaitu tunjangan paling gede yang ASN dapatkan sebagai kompensasi atas .
Di daerah Nagan Raya, Tukin dinilai berdasarkan nilai dari hasil kerja (jenis pekerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika log kehadiran ASN berkurang (misalnya dikarenakan telat masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan
Disebabkan tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, jadinya gaji final yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok plus dengan beragam tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Meskipun nominalnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin beraneka ragam antara satu departemen dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah bergantung dengan beban kerja.
Simpulan
Sebagai profesi incaran di Indonesia, banyak sekali orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN sebab bermacam-macam fasilitas yang menghiasinya.
Selain gaji dan kans pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beragam tunjangan yang nilainya cukup menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Nagan Raya secara spesifik memenuhi aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Nagan Raya berpedoman aturan nasional, adapun tunjangan bervariasi sesuai dengan unit.