Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Nduga pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di bagian pemerintahan disukai banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail mengenai gaji PNS Nduga beserta tunjangan pendukungnya.

Tes PNS

Hampir tiap tahunnya ribuan orang mencoba test yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat sekurang-kurangnya 3.300.000 orang yang mengikuti tes ini.

Di kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi melakukan penerimaan bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan SE BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open mulai 30 Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan via web resi sscasn.bkn.go.id.

Bagi kamu yang kepengen, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap bisa dilihat di laman https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Nduga & Gaji PPPK Nduga 2023

Pada dasarnya, gaji dari setiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.

Namun, nominal yang pegawai terima di tiap daerah dapat beda banget. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya diatur oleh kepala daerah tersebut.

Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengulas mengenai gaji PNS secara mendetail & tunjangan yang akan PNS dapat di Nduga.

2. Istilah Gaji PNS di Nduga

Banyak orang-orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari PNS dan PPPK. Kemudian apa bedanya dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai negara (ASN) yang dilantik secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status karyawan tetap & mendapatkan pensiunan & tunjangan hari tua setelah berhenti kerja di masa depan.

Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan dapat dilanjut hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak diberikan jaminan pensiun seperti PNS lainnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK misalnya karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Standar Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan & besaran dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam aturan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Peraturan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain tidak sama dalam penggolongan dan besaran uang penghasilan seperti yang udah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi berikut ini:

Pihak yang Bertugas Melakukan Menetapkan & Menaikkan

Baik upah PNS maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan disahkan oleh PP yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, lalu yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari unit tempat PNS bekerja.

Sedangkan source dana bagi penghasilan sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan saat naiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.

Peningkatan golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS dapatkan melalui peningkatan jenjang pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi syarat-syarat berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.

Kemudian, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dibagi menjadi 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yaitu, naiknya pangkat setiap 4 thn sekali dengan ketentuan Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yakni, menaiknya pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Yakni, menaiknya pangkat yang seorang ASN perolah dengan syarat dia menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Proses kenaikan macam ini juga dikenal sebagai naiknya pangkat karena promosi.

PPPK

Disebabkan PPPK merupakan ASN dimana kontrak kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan fasilitas jenjang karir seperti PNS.

Jangka Waktu

Diberlakukan Keputusan
Keputusan gaji ASN secara nasional diundangkan dimulai dari saat pemberlakuan yang termaktub pada PP yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan pangkat secara individu, umumnya berlangsung per 1 April & 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji

Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jalur pendidikan terakhir saat daftar PNS.

Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan sarjana sampai dengan S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka wajib mencukupi syarat tertentu termasuk masa aktif yang agak lama.

sedangkan PPPK, enggak memiliki peningkatan golongan kayak dalam jenjang kerja PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Penghasilan PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Perhitungan detail besarannya:

Golongan I (tamatan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun jumlah nominal penghasilan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah sbb
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Ketentuan Gaji PNS Nduga

Dasar Pembuatan Penentuan Gaji PNS

Keputusan Penetapan gaji PNS Nduga tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diberlakukkan secara nasional, oleh karenanya gak ada perbedaan jika dibanding dengan provinsi lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan beraneka tunjangan yang nominalnya lebih besar daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu diantaranya:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dimana maksimal 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menempati pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin merupakan tunjangan paling gede yang ASN dapatkan sebagai apresiasi atas kinerjanya.

Di pemerintah Nduga, Tukin dihitung berdasarkan nilai dari hasil kerja (ragam pekerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika skor kehadiran ASN menurun (misal disebabkan alfa masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Ada Gaji & Tunjangan

Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, jadinya take home pay final yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok tambah dengan beragam tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Meskipun nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, namun tukin tidaklah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Besaran tukin beraneka ragam antara satu kota dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan beban kerja.

Kesimpulan

Sebagai profesi favorit di Indonesia, banyak banget orang yang pengen menjadi ASN disebabkan bermacam-macam fasilitas yang ditawarkan.

Selain gaji & kans pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang jumlahnya cukup menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Nduga secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di nasional & daerah. Gaji PNS Nduga berdasarkan aturan pusat, sedangkan tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan kantor.