Kerja di bidang pemerintahan diminati banyak fresh graduate & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail mengenai gaji PNS Ngada serta tunjangan melekat.
Tes PNS
Setiap tahunnya antusiasme orang mendaftar tes yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat sejumlah 3,3jt pendaftar yang mengikuti tes ini.
Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali mengumumkan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut SE Kepala BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka mulai 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Buat mereka yang kepengin, persyaratan dan cara daftar yang lengkap bisa diakses di situs resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Ngada & Gaji PPPK Ngada 2023
Pada umumnya, gaji dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan standart yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.
Namun, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Alasannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya diatur oleh kepala daerah tersebut.
Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengupas perihal gaji PNS secara umum & tunjangan yang akan mereka dapat di Ngada.
2. Istilah Gaji ASN di Ngada
Ada banyak orang-orang yang masih belum paham perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.
Menurut UU No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari PNS & PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan negeri (ASN) yang dilantik secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai karyawan tetap & mendapatkan pensiunan dan tunjangan hari tua sehabis selesai kerja di masa depan.
Dari sisi lain, PPPK merupakan pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjut sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh pensiuanan seperti PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK miliki namun PNS peroleh adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standar Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan dan besaran dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam aturan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Standar Hukum Penetapan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain berbeda dalam pengkategorian dan besaran uang penghasilan seperti yang udah kami jelaskan di atas, gaji PNS & PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi berikut ini:
Fihak yang Berwenang Menetapkan & Menaikkan
Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, & diatur melalui PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari unit tempat PNS bekerja.
sumber dana bagi penghasilan sama-sama bersumber dari APBN. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan melalui menaiknya golongan atau naiknya pangkat golongan.
Naiknya golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS perolah melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika ASN hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Selanjutnya, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) terbagi dalam 3 jenis:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Artinya, peningkatan pangkat tiap-tiap 4 tahun sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yaitu, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Artinya, naiknya pangkat yang seorang PNS perolah dengan syarat mereka di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Kenaikan macam ini juga lebih dikenal sebagai peningkatan pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Dikarenakan PPPK merupakan ASN dimana sistem kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan fasilitas jenjang karir seperti PNS.
Masa
Diberlakukannya Ketentuan
Ketentuan gaji PNS secara nasional ditetapkan diawali dari waktu pemberlakuan yang termaktub di Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan pangkat secara personal, biasanya berlangsung setiap 1 April serta 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji
Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jalur sekolah terakhir saat daftar PNS.
Golongan I bagi lulusan SD & SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan S1 hingga S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka wajib memenuhi prasyarat tertentu termasuk waktu bekerja yang agak lama.
Bagi PPPK, enggak ada peningkatan golongan sebagaimana dalam jenjang kerja PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dimana detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Untuk besaran nominal take home pay PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Ngada
Landasan Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Penentuan gaji PNS Ngada tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diberlakukkan secara nasional, jadinya tidak ada perbedaan dibandingkan kabupaten lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan beberapa tunjangan yang besarannya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini adalah:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang diangkat menjadi posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin merupakan tunjangan paling gede yang ASN terima sebagai apresiasi atas kinerjanya.
Di pemerintahan Ngada, Tukin dihitung berdasarkan nilai dari hasil kerja (jenis pekerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika absensi kehadiran ASN mengecil (contohnya disebabkan telat masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya uang bulanan akhir yang PNS perolah yaitu gaji pokok ditambahi dengan beragam tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walau besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Nominal tukin bervariasi antara satu kementerian dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah bergantung dengan jabatan.
Simpulan
Dinilai sebagai profesi keren di Indonesia, banyak orang yang mengincar menjadi ASN disebabkan bermacam-macam kelebihan yang melekat.
Selain gaji dan kans pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beraneka ragam tunjangan yang nilainya lumayan menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Ngada secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Ngada berpedoman aturan pusat, nah, kalau tunjangan bisa berbeda sesuai dengan kantor.