Profesi di bagian pemerintah diminati banyak fresh graduate & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail soal gaji PNS Nunukan serta tunjangan pendukungnya.
Tes PNS
Tiap tahunnya antusiasme orang mengikuti test yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat lebih dari 3.300.000 pendaftar yang mengikuti tes ini.
Di kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi membuka seleksi pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut SE Kepala BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka mulai 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via web resi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Buat mereka yang tertarik, persyaratan & cara daftar yang lengkap bisa diakses di situs resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Nunukan & Gaji PPPK Nunukan 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan aturan yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.
Akan tetapi, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah dapat beda banget. Alasannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang nominalnya ditentukan oleh kepala daerah tersebut.
Pada kesempatan ini, etableros.com akan mengulas perihal gaji PNS secara umum serta tunjangan yang akan PNS dapat di Nunukan.
2. Istilah Gaji PNS di Nunukan
Umumnya orang-orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari PNS & PPPK. Lantas apa bedanya dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai pemerintahan (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi pegawai tetap dan mendapatkan jaminan pensiun dan tunjangan hari tua sehabis selesai kerja di masa depan.
Di sisi lain, PPPK adalah pegawai negara yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan dapat dilanjut sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak diberikan uang pensiun sebagaimana PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Adapun contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS dapatkan adalah pengembangan karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Sumber Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam keputusan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Penetapan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam pengkategorian & besaran uang gaji sebagaimana telah kami urai di atas, gaji PNS & PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sebagai berikut:
Fihak yang Bertugas Memutuskan Menetapkan & Menaikkan
Baik upah PNS maupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari kantor tempat PNS bekerja.
Adapun sumber dana bagi gaji sama-sama dari APBN. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji dapat PNS dapatkan saat peningkatan golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Kenaikan golongan dari golongan I sampai III bisa PNS perolah melalui peningkatan jenjang pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi kriteria dalam bentuk kinerja, pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.
Lalu, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) terbagi menjadi 3 jenis:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Artinya, kenaikan pangkat tiap 4 thn sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Artinya, naiknya pangkat yang seorang ASN dapatkan jika mereka menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya berada 1 tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Kenaikan bentuk ini juga lebih dikenal sebagai menaiknya pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Oleh karena PPPK adalah ASN dimana sistem kerjanya tipenya kontrak, oleh karenanya PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir layaknya PNS.
Tempo
Berlakunya Keputusan
Ketentuan penghasilan PNS secara nasional diundangkan diawali dari waktu pemberlakuan yang dijelaskan di PP yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan pangkat secara personal, pada umumnya berlangsung tiap 1 April dan 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari tingkat sekolah terakhir saat masuk PNS.
Golongan I untuk lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan S1 hingga S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka wajib mencukupi syarat tertentu misalnya jam aktif yang sangat lama.
Kalau PPPK, enggak ada kenaikan golongan kayak dalam jenjang karir PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019. Berikut detail besarannya:
Golongan I (tamatan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan perhitungan nominal penerimaan PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penentuan Gaji PNS Nunukan
Dasar Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS
Penentuan gaji PNS Nunukan tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang disepakati secara terpusat, jadinya gak ada perbedaan dibandingkan kota lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki beberapa tunjangan yang besarnya lebih gede daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu diantaranya:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan maks 3 anak
● Tunjangan makan sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjadi posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin yaitu tunjangan paling ahuhai yang ASN terima sebagai apresiasi atas pekerjaannya.
Di pemerintahan Nunukan, Tukin dinilai berdasarkan performance kerja (ragam pekerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika jam kehadiran ASN menurun (contoh karena telat masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Pasti Bukan Komponen Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan
Oleh karena tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, sehingga uang bulanan akhir yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok tambah dengan aneka tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Meski nominalnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, namun tukin bukanlah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Nominal tukin bermacam-macam antara 1 kantor dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah tergantung dengan beban kerja.
Kesimpulan
Sebagai profesi favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen menjadi ASN sebab beraneka ragam fasilitas yang melekat.
Selain gaji & kans pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beragam tunjangan yang besarnya cukup menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Nunukan secara spesifik memenuhi aturan yang berlaku di pusat & daerah. Gaji PNS Nunukan berpedoman aturan pusat, adapun tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan unit.