Bekerja di sektor pemerintahan diminati banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail tentang gaji PNS Pakpak Bharat serta tunjangan pendukungnya.
Pendaftaran Tes PNS
Setiap tahun antusiasme orang mencoba test yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, tercatat total 3,3juta pendaftar yang mengikuti seleksi ini.
Mendekati kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali melaunching penerimaan bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan via laman resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Untuk mereka yang kepengen, persyaratan dan cara pendaftaran yang lengkap dapat dilihat di situs sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Pakpak Bharat & Gaji PPPK Pakpak Bharat 2023
Pada umumnya, gaji dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat beda banget. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya ditetapkan oleh kepala daerah tersebut.
Pada artikel ini, etableros.com akan membahas perihal gaji PNS secara umum serta tunjangan yang akan PNS dapatkan di Pakpak Bharat.
2. Istilah Gaji PNS di Pakpak Bharat
Umumnya orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari ASN & PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai negara (ASN) yang dilantik secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi pegawai tetap dan memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai kerja di masa depan.
Dari sisi lain, PPPK yaitu pegawai negara yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun dan bisa dilanjut hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS dapatkan adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standar Hukum Aturan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS & PPPK diatur dalam peraturan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.
Standart Hukum Penetapan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain perbedaan dalam pengkategorian dan besaran uang gaji layaknya sudah kami jelaskan di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:
Badan yang Bertugas Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan
Baik upah PNS maupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, dan dicatat oleh Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari instansi tempat PNS bekerja.
Sedangkan source dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari APBN. PNS di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan ketika naiknya golongan atau naiknya pangkat golongan.
Kenaikan golongan dari golongan I sampai dengan III dapat PNS dapatkan melalui menaiknya jenjang pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi standar dalam bentuk kinerja, pendidikan, dan masa kerja tertentu.
Selanjutnya, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dikategorikan dalam 3 jenis:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Artinya, kenaikan pangkat tiap-tiap empat thn sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, naiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yaitu, menaiknya pangkat yang seorang ASN perolah jika dia di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Proses kenaikan jenis ini juga lebih dikenal sebagai menaiknya pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Oleh karena PPPK adalah ASN yang peraturan kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memperoleh fasilitas jenjang karir sebagaimana PNS.
Massa
Diberlakukan Keputusan
Ketentuan penghasilan PNS secara nasional ditetapkan dimulai dari waktu pemberlakuan yang tercantum pada PP yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan karir secara personal, umumnya berlangsung setiap 1 April dan 1 Oktober di setiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Gaji
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari tingkat edukasi terakhir saat mendaftar.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD & SMP, Golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan sarjana hingga S3. Sedangkan untuk mendapatkan Golongan IV maka mesti memenuhi persyaratan tertentu termasuk waktu aktif yang sangat lama.
Bagi PPPK, tidak ada peningkatan golongan sebagaimana dalam jenjang kerja PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Keputusan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Perhitungan detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Kalau jumlah nominal take home pay PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu berikut ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penentuan Gaji PNS Pakpak Bharat
Dasar Pembuatan Penentuan Gaji PNS
Keputusan Penetapan gaji PNS Pakpak Bharat tahun 2023 berdasarkan penentuan yang disepakati secara nasional, oleh karena itu gak ada perbedaan jika dibanding dengan daerah lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memiliki beragam tunjangan yang besarnya lebih gede dari gaji.
Tunjangan-tunjangan itu yaitu:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin merupakan tunjangan paling ahuhai yang ASN nikmati sebagai balasan atas .
Di lokasi Pakpak Bharat, Tukin dinilai atas performance kerja (macam pekerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika absensi kehadiran ASN mengecil (misal karena terlambat masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Komponen Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Ada Gaji & Tunjangan
Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, sehingga penghasilan akhir yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok plus dengan berbagai tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walaupun nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Nominal tukin berbeda-beda antara satu wilayah dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan beban kerja.
Kesimpulan
Sebagai pekerjaan keren di Indonesia, banyak sekali orang yang kebelet menjadi ASN disebabkan beragam fasilitas yang menghiasinya.
Selain gaji dan kans pola karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beragam tunjangan yang nominalnya lumayan menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Pakpak Bharat secara khusus mengikuti aturan yang berlaku di pusat & daerah. Gaji PNS Pakpak Bharat mengikuti aturan pusat, kalau tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan unit.