Kerja di sektor pemerintah diminati banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail perihal gaji PNS Pandeglang beserta tunjangan pendukungnya.
Ujian Masuk PNS
Hampir setiap tahunnya antusiasme orang mendaftar test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat sekurang-kurangnya 3.300.000 pendaftar yang mengikuti ujian seleksi ini.
Mendekati kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali melaunching penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka mulai 30 Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat web resi sscasn.bkn.go.id.
Buat kamu yang berminat, persyaratan dan cara daftar yang lengkap bisa dilihat di situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Pandeglang & Gaji PPPK Pandeglang 2023
Pada umumnya, penghasilan dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.
Akan tetapi, nominal yang pegawai terima di tiap daerah dapat jauh berbeda. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya diatur oleh aturan di daerah tersebut.
Pada kesempatan ini, etableros.com akan mengupas tentang gaji PNS secara detail & tunjangan yang akan PNS peroleh di Pandeglang.
2. Istilah Gaji PNS di Pandeglang
Umumnya orang-orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lantas apa bedanya dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan karyawan negeri (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi karyawan tetap dan mendapatkan jaminan pensiun & tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di masa depan.
Di sisi lain, PPPK adalah pegawai negara yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun & dapat dilanjutkan sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak diberikan uang pensiun sebagaimana PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Adapun contoh dari PPPK misalnya pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS dapatkan adalah pengembangan karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standar Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam aturan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS di Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Penetapan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam pembagian dan besaran uang gaji layaknya sudah kami uraikan di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:
Fihak yang Berwenang Menetapkan & Menaikkan
Baik upah PNS ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, & diatur melalui PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari kantor tempat ASN bertugas.
Adapun sumber dana bagi gaji sama-sama bersumber dari APBN. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan saat peningkatan golongan atau peningkatan pangkat golongan.
Naiknya golongan dari golongan I sampai dengan III dapat PNS dapatkan melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika ASN hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi standar dalam bentuk kinerja, pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Lalu, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dibagi ke dalam 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yaitu, menaiknya pangkat tiap-tiap 4 thn sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, naiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yakni, peningkatan pangkat yang seorang PNS perolah jika ia menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Proses kenaikan jenis ini juga disebut kenaikan pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Dikarenakan PPPK adalah ASN yang sistem kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan fasilitas jenjang karir sebagaimana PNS.
Masa
Diberlakukan Peraturan
Keputusan penghasilan PNS secara nasional diundangkan mulai dari waktu pemberlakuan yang tercantum di PP yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan jabatan secara individu, biasanya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di tiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jalur edukasi terakhir saat mendaftar.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD & SMP, Golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan sarjana sampai dengan S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka perlu memenuhi syarat tertentu termasuk masa kerja yang lumayan lama.
Bagi PPPK, enggak ada peningkatan golongan seperti dalam pola kerja PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Keputusan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Berikut detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Kalau besaran nominal gaji PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah berikut ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Ketentuan Gaji PNS Pandeglang
Dasar Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Pandeglang tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang berlaku secara nasional, oleh karenanya gak ada bedanya dibanding kota lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh beraneka tunjangan yang besarannya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu yaitu:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dimana paling banyak tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang diangkat menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin yaitu tunjangan paling jos yang ASN terima sebagai kompensasi atas kinerjanya.
Di lokasi Pandeglang, Tukin dinilai berdasarkan beban kerja (ragam kerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika nilai kehadiran ASN berkurang (contohnya karena alfa masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Pasti Bukan Komponen Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan
Oleh karena tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, sehingga take home pay akhir yang PNS perolah merupakan gaji pokok ditambah dengan berbagai jenis tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walaupun jumlahnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Besaran tukin bervariasi antara satu kementerian dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah tergantung dengan analisis kerja.
Kesimpulan
Sebagai kerjaan favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen menjadi ASN karena beragam kelebihan yang melekat.
Selain gaji dan potensi peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beraneka ragam tunjangan yang nominalnya begitu menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Pandeglang secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di pusat & daerah. Gaji PNS Pandeglang berdasarkan aturan nasional, sedangkan tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan unit.