Info Gaji & Tunjangan PNS di Pasaman pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di sektor pemerintah disukai banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail mengenai gaji PNS Pasaman beserta tunjangan pendukungnya.

Pendaftaran Tes PNS

Tiap tahunnya jutaan orang mengikuti tes yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sejumlah 3.300.000 pendaftar yang mengikuti seleksi ini.

Di kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi membuka seleksi penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut Surat Edaran BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk kamu yang kepengin, persyaratan dan cara daftar yang lengkap bisa dilihat di laman sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Pasaman & Gaji PPPK Pasaman 2023

Pada umumnya, penghasilan dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Akan tetapi, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah bisa berbeda-beda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan mengupas tentang gaji PNS secara mendetail serta tunjangan yang akan mereka dapat di Pasaman.

2. Silsilah Gaji PNS di Pasaman

Umumnya orang yang masih belum mengetahui perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari ASN & PPPK. Kemudian apa bedanya dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan pemerintahan (ASN) yang dilantik secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status pegawai tetap dan memperoleh pensiunan dan tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di kemudian hari.

Dari sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh pensiuanan seperti PNS lainnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK misalnya karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK miliki tetapi PNS dapatkan adalah pengembangan karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Standar Hukum Penetapan Gaji PNS

Penggolongan & nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam aturan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Penetapan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pembagian dan besaran uang penghasilan seperti yang sudah kami uraikan di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sbb:

Badan yang Bertugas Melakukan Menetapkan dan Menaikkan

Baik gaji PNS maupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & dicatat melalui PP yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, kemudian yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari kantor tempat PNS bekerja.

Adapun source dana bagi penghasilan sama-sama dari APBN. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS dapatkan ketika kenaikan golongan atau peningkatan pangkat golongan.

Peningkatan golongan dari golongan I s.d. III bisa PNS perolah melalui naiknya jenjang pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi standar berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.

Terus, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dibagi dalam 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Artinya, naiknya pangkat setiap empat tahun sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Artinya, naiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Yaitu, menaiknya pangkat yang seorang PNS perolah ketika dia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Proses kenaikan jenis ini juga lebih dikenal sebagai menaiknya pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Oleh karena PPPK adalah ASN yang kontrak kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak dapat bonus jenjang karir seperti halnya PNS.

Massa

Diberlakukannya Ketentuan
Peraturan gaji PNS secara nasional ditetapkan mulai dari waktu pemberlakuan yang tertulis dalam PP yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan jabatan secara individu, awalnya berlangsung per 1 April & 1 Oktober di setiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jenjang pendidikan terakhir waktu mendaftar.

Golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan sarjana sampai S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka perlu memenuhi prasyarat tertentu misalnya jam aktif yang cukup lama.

sedangkan PPPK, tidak memiliki kenaikan golongan seperti dalam jenjang karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Dimana detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sedangkan jumlah nominal penerimaan PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 adalah sbb
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Keputusan Penetapan Gaji PNS Pasaman

Landasan Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS

Ketentuan gaji PNS Pasaman tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang disepakati secara terpusat, jadinya gak ada perbedaan jika dibanding dengan kota lainnya.

Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh bermacam-macam tunjangan yang nominalnya lebih menjanjikan daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan ini adalah:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan paling banyak 3 anak
● Tunjangan makan sebesar 35.000-41.000 per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin adalah tunjangan paling gede yang ASN dapatkan sebagai balasan atas pekerjaannya.

Di daerah Pasaman, Tukin diberikan atas nilai dari hasil kerja (jenis pekerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika jam kehadiran ASN menurun (contohnya dikarenakan telat masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan

Oleh karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, maka gaji final yang PNS perolah merupakan gaji pokok plus dengan aneka tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walaupun nominalnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Nominal Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin berbeda-beda antara 1 unit dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah tergantung dengan kondisi.

Kesimpulan

Dinilai sebagai pekerjaan favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang kebelet menjadi ASN sebab beragam kelebihan yang menghiasinya.

Selain gaji dan kans peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beragam tunjangan yang nominalnya lumayan menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Pasaman secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Pasaman mengikuti aturan nasional, adapun tunjangan bervariasi sesuai dengan kantor.