Profesi di bagian pemerintah disukai banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail tentang gaji PNS Pasuruan beserta tunjangan pendukungnya.
Pendaftaran PNS
Hampir setiap tahunnya antusiasme orang mendaftar ujian yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat sejumlah 3.300.000 pendaftar yang mengikuti tes ini.
Mendekati kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali melaunching pendaftaran bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui situs https://www.sscasn.bkn.go.id.
Bagi kamu yang kepengin, persyaratan & cara daftar yang lengkap bisa dibuka di situs sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Pasuruan & Gaji PPPK Pasuruan 2023
Pada umumnya, penghasilan dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.
Akan tetapi, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah bisa jauh berbeda. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh kepala daerah tersebut.
Pada artikel ini, etableros.com akan membahas tentang gaji PNS secara mendetail dan tunjangan yang akan PNS dapatkan di Pasuruan.
2. Silsilah Gaji ASN di Pasuruan
Banyak orang-orang yang masih belum faham perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari ASN dan PPPK. Kemudian apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negeri (ASN) yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi karyawan tetap & memperoleh pensiunan & tunjangan hari tua sehabis selesai bekerja di kemudian hari.
Di sisi lain, PPPK adalah pegawai negara yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun dan bisa dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan pensiuanan layaknya PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS peroleh adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Dasar Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam peraturan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam pembagian dan besaran uang penghasilan layaknya sudah kami tulis di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sbb:
Lembaga yang Bertugas Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan
Baik upah PNS ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan dicatat melalui Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari instansi tempat PNS bekerja.
sumber dana bagi gaji sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS peroleh ketika menaiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.
Naiknya golongan dari golongan I sampai dengan III dapat PNS perolah melalui kenaikan jenjang pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi standar dalam bentuk kinerja, pendidikan, & masa kerja tertentu.
Terus, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dikategorikan menjadi 3 macam:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yakni, kenaikan pangkat tiap 4 thn sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yaitu, menaiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Artinya, menaiknya pangkat yang seorang ASN dapatkan ketika ia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Kenaikan tipe ini juga disebut menaiknya pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Disebabkan PPPK adalah ASN yang sistem kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak dapat bonus jenjang karir seperti PNS.
Range Waktu
Diberlakukan Ketentuan
Peraturan gaji ASN secara nasional diundangkan mulai dari waktu pemberlakuan yang dijelaskan pada PP yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan karir secara individu, umumnya berlangsung setiap 1 April & 1 Oktober di setiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jalur pendidikan terakhir ketika masuk PNS.
Jenjang golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan S1 s.d S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka mesti mencukupi prasyarat tertentu termasuk masa bekerja yang agak lama.
sedangkan PPPK, enggak ada peningkatan golongan layaknya dalam pola kerja PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengatur Penghasilan PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Jumlah detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Adapun jumlah nominal take home pay PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Ketentuan Gaji PNS Pasuruan
Dasar Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS
Keputusan Penetapan gaji PNS Pasuruan tahun 2023 berdasarkan penetapan yang berlaku secara terpusat, sehingga gak ada perbedaan dibanding provinsi lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang nilainya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35-41 ribu tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjadi posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin yaitu tunjangan paling jos yang ASN terima sebagai balasan atas jerih payahnya.
Di lokasi Pasuruan, Tukin diberikan atas beban kerja (macam pekerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat mengecil jika log kehadiran ASN menurun (contohnya disebabkan terlambat masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Ada Gaji & Tunjangan
Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, maka uang bulanan total yang PNS perolah merupakan gaji pokok plus dengan aneka tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Meskipun jumlahnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin tidaklah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Besaran tukin bermacam-macam antara satu kabupaten dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah tergantung dengan jabatan.
Simpulan
Sebagai profesi favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen menjadi ASN disebabkan beragam kelebihan yang melekat.
Selain gaji dan potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beraneka ragam tunjangan yang jumlahnya cukup menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Pasuruan secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di nasional & daerah. Penghasilan PNS Pasuruan berdasarkan aturan nasional, nah, kalau tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan instansi.