Kerja di bagian pemerintahan disukai banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail mengenai gaji PNS Pegunungan Arfak serta tunjangan pendukungnya.
Daftar Tes PNS
Hampir tiap tahun antusiasme orang mengikuti ujian yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih 3.3 juta orang yang mengikuti tes ini.
Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali mengumumkan penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut SE BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via web https://www.sscasn.bkn.go.id.
Bagi kalian yang kepengen, syarat-syaratt & cara pendaftaran yang lengkap bisa dibuka di situs https://www.sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Pegunungan Arfak & Gaji PPPK Pegunungan Arfak 2023
Pada umumnya, penghasilan dari setiap PNS di Indonesia menggunakan ukuran yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.
Akan tetapi, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Alasannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh daerah tersebut.
Pada artikel ini, etableros.com akan membahas perihal gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan PNS peroleh di Pegunungan Arfak.
2. Istilah Gaji ASN di Pegunungan Arfak
Umumnya orang yang masih belum paham apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari PNS & PPPK. Lalu apa perbedaan dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status karyawan tetap dan mendapatkan jaminan pensiun & tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di masa depan.
Kemudian, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjut sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun seperti PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Adapun contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah jenjang karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standart Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan & nominal dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam keputusan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS di PP Nomer 15 Tahun 2019.
Standar Hukum Aturan PPPK
Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain perbedaan dalam pembagian dan besaran uang gaji sebagaimana sudah kami jelaskan di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi berikut ini:
Unit yang Berwenang Memutuskan Menetapkan & Menaikkan
Baik gaji PNS maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan dicatat melalui PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, kemudian yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari unit tempat ASN bekerja.
sumber dana bagi gaji sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji dapat PNS dapatkan ketika menaiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.
Naiknya golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS dapatkan melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi performa dalam bentuk kinerja, pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Kemudian, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) terbagi menjadi 3 macam:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yakni, peningkatan pangkat setiap 4 thn sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, menaiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Artinya, peningkatan pangkat yang seorang ASN perolah jika ia di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Kenaikan tipe ini juga lebih dikenal sebagai peningkatan pangkat karena promosi.
PPPK
Karena PPPK adalah ASN yang sistem kerjanya bertipe kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan bonus jenjang karir seperti halnya PNS.
Waktu
Diberlakukan Peraturan
Keputusan penghasilan PNS secara nasional ditetapkan dimulai dari saat pemberlakuan yang dijelaskan di PP yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan karir secara individu, umumnya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari jalur pendidikan terakhir waktu mendaftar.
Jenjang golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan S1 sampai S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka perlu memenuhi syarat tertentu termasuk waktu kerja yang sangat lama.
Bagi PPPK, tidak ada peningkatan golongan seperti dalam jenjang karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019. Jumlah nominal besarannya:
Golongan I (tamatan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Kalau jumlah nominal gaji PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Ketentuan Gaji PNS Pegunungan Arfak
Landasan Hukum Pembuatan Penentuan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Pegunungan Arfak tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang diputuskan secara terpusat, jadinya tidak ada perbedaan jika dibanding dengan kabupaten lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan beberapa tunjangan yang besarnya lebih gede dari gaji.
Tunjangan-tunjangan ini adalah:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan maksimal tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin adalah tunjangan paling gede yang ASN nikmati sebagai kompensasi atas .
Di wilayah Pegunungan Arfak, Tukin diberikan berdasarkan performance kerja (jenis pekerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika absensi kehadiran ASN berkurang (misal dikarenakan telat masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan
Oleh karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, sehingga uang bulanan final yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok ditambah dengan beragam tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walaupun nominalnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin tidaklah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Besaran tukin bermacam-macam antara 1 kantor dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan kondisi.
Simpulan
Dinilai sebagai pekerjaan incaran di Indonesia, banyak banget orang yang pengen banget menjadi ASN karena beragam kelebihan yang melekat.
Selain gaji dan kans pola karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beraneka ragam tunjangan yang nominalnya begitu menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Pegunungan Arfak secara khusus mengikuti aturan yang berlaku di nasional dan daerah. Penghasilan PNS Pegunungan Arfak mengikuti aturan pusat, adapun tunjangan bisa berbeda sesuai dengan unit.