Kerja di bidang pemerintahan diminati banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail perihal gaji PNS Pegunungan Bintang beserta tunjangan pendukungnya.
Ujian Masuk PNS
Hampir setiap tahun jutaan orang mencoba tes yang didiadakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat lebih 3.300.000 orang yang mengikuti tes ini.
Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi melaunching penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan SE Kepala BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat web resi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Bagi kamu yang kepengin, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap dapat dilihat di web resi sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Pegunungan Bintang & Gaji PPPK Pegunungan Bintang 2023
Pada umumnya, gaji dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, nominal yang pegawai terima di tiap daerah dapat berbeda-beda. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh aturan di daerah tersebut.
Pada pembahasan ini, etableros.com akan membahas perihal gaji PNS secara detail dan tunjangan yang akan mereka dapatkan di Pegunungan Bintang.
2. Istilah Gaji PNS di Pegunungan Bintang
Banyak orang yang masih belum mengetahui perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negeri yang terdiri dari PNS & PPPK. Kemudian apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negara (ASN) yang diangkat secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi karyawan tetap dan mendapatkan uang pensiun dan tunjangan hari tua sehabis selesai kerja di kemudian hari.
Kemudian, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun & dapat diperpanjang hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak memperoleh uang pensiun layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standart Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan & besaran dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam keputusan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Standart Hukum Peraturan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain berbeda dalam penggolongan & besaran uang penghasilan sebagaimana telah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sbb:
Badan yang Berwenang Memutuskan Menetapkan & Menaikkan
Baik penghasilan ASN ataupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & dicatat oleh PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari unit tempat ASN bertugas.
Adapun sumber dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Faktor naiknya gaji dapat PNS peroleh saat menaiknya golongan atau naiknya pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I hingga III dapat PNS dapatkan melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.
Kemudian, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dibagi ke dalam 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yakni, menaiknya pangkat tiap empat tahun sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yaitu, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yaitu, naiknya pangkat yang seorang ASN dapatkan ketika dia menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan . Proses kenaikan bentuk ini juga dikenal sebagai kenaikan pangkat karena promosi.
PPPK
Disebabkan PPPK adalah ASN dimana kontrak kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak dapat fasilitas jenjang karir layaknya PNS.
Tempo
Pemberlakukan Peraturan
Ketentuan penghasilan ASN secara nasional ditetapkan diawali dari waktu pemberlakuan yang diuraikan dalam Peraturan Presiden yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan jabatan secara personal, awalnya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jalur sekolah terakhir ketika daftar PNS.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Golongan III untuk lulusan S1 sampai S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka mesti memenuhi persyaratan tertentu termasuk jam kerja yang cukup lama.
Kalau PPPK, tidak memiliki kenaikan golongan layaknya dalam pola karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah membuat peraturan Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah No 15 Tahun 2019. Berikut nominal besarannya:
Golongan I (tamatan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Kalau besaran nominal gaji PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu sbb | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Ketentuan Gaji PNS Pegunungan Bintang
Landasan Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Keputusan Penetapan gaji PNS Pegunungan Bintang tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang berlaku secara nasional, oleh karena itu tidak ada perbedaan dibanding kabupaten lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang besarnya lebih besar dari gaji.
Tunjangan-tunjangan itu meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35-41 ribu tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin yaitu tunjangan paling jos yang ASN peroleh sebagai balasan atas kinerjanya.
Di pemerintah Pegunungan Bintang, Tukin dinilai atas nilai dari hasil kerja (macam pekerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika skor kehadiran ASN menurun (misalnya karena alfa masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan
Disebabkan tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, sehingga gaji total yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok ditambah dengan beberapa tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meski jumlahnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, namun tukin tidaklah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin bervariasi antara satu daerah dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah tergantung dengan penilaian kerja.
Kesimpulan
Sebagai pekerjaan idaman di Indonesia, banyak orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN sebab beraneka ragam kelebihan yang menghiasinya.
Selain gaji dan potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beragam tunjangan yang nominalnya sangat menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Pegunungan Bintang secara khusus memenuhi peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Gaji PNS Pegunungan Bintang mengikuti aturan nasional, kalau tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan instansi.