Info Gaji & Tunjangan PNS di Pekalongan pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bidang pemerintah disukai banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail mengenai gaji PNS Pekalongan dan tunjangan pendukungnya.

Daftar Tes PNS

Tiap tahun antusiasme orang mencoba ujian yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, tercatat lebih dari 3.300.000 pendaftar yang mengikuti seleksi ini.

Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali melakukan pendaftaran bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut Surat Edaran BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat situs https://www.sscasn.bkn.go.id.

Bagi Anda yang berminat, syarat-syaratt & cara pendaftaran yang lengkap dapat dilihat di situs https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Pekalongan & Gaji PPPK Pekalongan 2023

Pada umumnya, penghasilan dari tiap ASN di Indonesia menggunakan ukuran yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.

Akan tetapi, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat berbeda-beda. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya diatur oleh aturan di daerah tersebut.

Pada kesempatan ini, etableros.com akan mengulas tentang gaji PNS secara mendetail dan tunjangan yang akan PNS dapatkan di Pekalongan.

2. Istilah Gaji ASN di Pekalongan

Banyak orang-orang yang masih belum mengetahui perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negeri (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk menempati pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi karyawan tetap dan mendapatkan pensiunan & tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di masa depan.

Dari sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun & bisa dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak memperoleh uang pensiun sebagaimana PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Adapun contoh dari PPPK misalnya karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Dasar Hukum Penetapan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam aturan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di PP Nomor 15 Tahun 2019.

Standar Hukum Peraturan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain perbedaan dalam pembagian dan besaran uang gaji seperti yang telah kami jelaskan di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:

Unit yang Bertugas Memutuskan Menetapkan & Menaikkan

Baik penghasilan ASN maupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & ditetapkan melalui PP yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari satker tempat ASN bertugas.

Sedangkan source dana bagi gaji sama-sama berasal dari APBN. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji berasal dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan ketika peningkatan golongan atau peningkatan pangkat golongan.

Kenaikan golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS perolah melalui menaiknya jenjang pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi kriteria dalam bentuk kinerja, pendidikan, & masa kerja tertentu.

Lalu, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dibagi menjadi 3 macam:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Artinya, naiknya pangkat tiap-tiap empat thn sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Artinya, naiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Artinya, naiknya pangkat yang seorang PNS perolah dengan syarat dia ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Kenaikan tipe ini juga disebut kenaikan pangkat karena promosi.

PPPK

Oleh karena PPPK merupakan ASN yang sistem kerjanya bersifat kontrak, oleh karenanya PPPK tidak mendapatkan bonus jenjang karir seperti halnya PNS.

Massa

Diberlakukannya Keputusan
Aturan gaji PNS secara nasional berlaku diawali dari saat pemberlakuan yang termaktub di PP yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan pangkat secara individu, biasanya berlangsung tiap 1 April & 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan

Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jalur edukasi terakhir ketika masuk PNS.

Golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Golongan III bagi lulusan sarjana sampai dengan S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka mesti mencukupi syarat tertentu termasuk waktu bekerja yang agak lama.

sedangkan PPPK, enggak ada kenaikan golongan seperti dalam jenjang karir PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Perhitungan nominal besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kalau jumlah nominal gaji PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Keputusan Penetapan Gaji PNS Pekalongan

Dasar Pembuatan Penentuan Gaji PNS

Penentuan gaji PNS Pekalongan tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang diputuskan secara terpusat, sehingga tidak ada perbedaan dibanding kabupaten lainnya.

Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang nilainya lebih menjanjikan dari gaji.

Tunjangan-tunjangan itu yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak
● Tunjangan makan sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menempati jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin adalah tunjangan paling gede yang ASN peroleh sebagai kompensasi atas jerih payahnya.

Di pemerintahan Pekalongan, Tukin diberikan atas nilai dari hasil kerja (macam kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika log kehadiran ASN berkurang (contohnya dikarenakan bolos masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan

Oleh karena tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, jadinya take home pay final yang PNS perolah merupakan gaji pokok ditambahi dengan aneka tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Meski besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, namun tukin tidaklah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Besaran tukin berbeda-beda antara 1 instansi dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan golongan.

Simpulan

Sebagai kerjaan incaran di Indonesia, banyak banget orang yang pengen menjadi ASN karena bermacam-macam fasilitas yang ditawarkan.

Selain gaji dan potensi pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beraneka ragam tunjangan yang jumlahnya lumayan menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Pekalongan secara khusus memenuhi peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Pekalongan mengikuti aturan nasional, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan unit.