Informasi Gaji dan Penghasilan PNS di Ponorogo pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bagian pemerintah diminati banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail mengenai gaji PNS Ponorogo beserta tunjangan melekat.

Daftar Tes PNS

Hampir tiap tahunnya antusiasme orang mendaftar test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat lebih dari 3,3jt pendaftar yang mengikuti seleksi ini.

Di kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali membuka seleksi pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui web https://www.sscasn.bkn.go.id.

Untuk mereka yang kepengen, persyaratan dan cara pendaftaran yang lengkap dapat dilihat di situs https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Ponorogo & Gaji PPPK Ponorogo 2023

Pada dasarnya, penghasilan dari tiap PNS di Indonesia menggunakan aturan yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.

Namun, take home pay yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat beda banget. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya diatur oleh daerah tersebut.

Pada artikel ini, etableros.com akan mengupas tentang gaji PNS secara mendetail serta tunjangan yang akan PNS dapatkan di Ponorogo.

2. Silsilah Gaji PNS di Ponorogo

Ada banyak orang yang masih belum faham perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari PNS & PPPK. Kemudian apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai negara (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status karyawan tetap dan mendapatkan pensiunan & tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di kemudian hari.

Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai negara yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun & bisa dilanjutkan sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun sebagaimana PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Adapun contoh dari PPPK misalnya karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK miliki namun PNS dapatkan adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Standar Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam keputusan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS di PP Nomor 15 Tahun 2019.

Sumber Hukum Penetapan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain tidak sama dalam pembagian & besaran uang penghasilan sebagaimana udah kami tulis di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sbb:

Pihak yang Berwenang Menetapkan dan Menaikkan

Baik upah PNS ataupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, dan dicatat oleh PP yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari instansi tempat PNS bertugas.

source dana bagi penghasilan sama-sama dari APBN. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Faktor naiknya gaji dapat PNS dapatkan ketika peningkatan golongan atau peningkatan pangkat golongan.

Menaiknya golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS perolah melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi standar berupa kinerja, pendidikan, dan masa kerja tertentu.

Selanjutnya, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dibagi ke dalam 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yakni, kenaikan pangkat tiap 4 tahun sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yakni, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Yaitu, kenaikan pangkat yang seorang ASN dapatkan ketika ia ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan macam ini juga lebih dikenal sebagai peningkatan pangkat karena promosi.

PPPK

Oleh karena PPPK adalah ASN yang perjanjian kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir seperti halnya PNS.

Tempo

Pemberlakukan Keputusan
Aturan gaji ASN secara nasional ditetapkan dimulai dari waktu pemberlakuan yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan pangkat secara individu, awalnya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan

Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jenjang pendidikan terakhir waktu masuk PNS.

Tingkat golongan I untuk lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan S1 sampai dengan S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka mesti memenuhi persyaratan tertentu misalnya masa aktif yang sangat lama.

Bagi PPPK, tidak ada peningkatan golongan layaknya dalam pola kerja PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah membuat peraturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Jumlah detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk jumlah nominal gaji PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 yaitu sbb
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Ponorogo

Landasan Hukum Pembuatan Penentuan Gaji PNS

Keputusan Penetapan gaji PNS Ponorogo tahun 2023 berdasarkan penentuan yang berlaku secara nasional, sehingga tidak ada bedanya jika dibanding dengan daerah lainnya.

Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan beberapa tunjangan yang nominalnya lebih gede dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini meliputi:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan paling banyak tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja kalau ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin merupakan tunjangan paling jos yang ASN peroleh sebagai balasan atas pekerjaannya.

Di tempat Ponorogo, Tukin dinilai berdasarkan nilai dari hasil kerja (macam kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika absensi kehadiran ASN berkurang (contoh dikarenakan bolos masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Komponen Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan

Karena tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, jadinya uang bulanan akhir yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok tambah dengan beragam tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Walau jumlahnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Nominal tukin berbeda-beda antara 1 kabupaten dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan kondisi.

Kesimpulan

Sebagai pekerjaan favorit di Indonesia, banyak orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN karena beragam kelebihan yang ditawarkan.

Selain gaji & kans pola karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beraneka ragam tunjangan yang nilainya sangat menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Ponorogo secara khusus memenuhi peraturan yang berlaku di pusat dan daerah. Penghasilan PNS Ponorogo mengikuti aturan pusat, kalau tunjangan bervariasi menyesuaikan dengan instansi.