Kerja di sektor pemerintah disukai banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail perihal gaji PNS Pringsewu dan tunjangan melekat.
Daftar Tes PNS
Tiap tahun jutaan orang mencoba ujian yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat sejumlah 3.3 juta pendaftar yang mengikuti tes ini.
Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi membuka seleksi penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan SE BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka sejak 30 Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat situs resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Bagi kamu yang tertarik, syarat-syaratt & cara daftar yang lengkap bisa dibuka di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Pringsewu & Gaji PPPK Pringsewu 2023
Pada umumnya, gaji dari setiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.
Namun, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.
Pada kesempatan ini, etableros.com akan membahas tentang gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan mereka dapat di Pringsewu.
2. Istilah Gaji PNS di Pringsewu
Umumnya orang-orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.
Merujuk UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari PNS & PPPK. Kemudian apa perbedaan dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk menempati pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status karyawan tetap dan mendapatkan uang pensiun dan tunjangan hari tua sehabis selesai bekerja di masa depan.
Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai negara yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun dan dapat dilanjut hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak memperoleh uang pensiun sebagaimana PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai kecamatan, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standar Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan & besaran dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam keputusan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019.
Standar Hukum Penetapan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain berbeda dalam pengkategorian dan besaran uang gaji layaknya telah kami uraikan di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:
Unit yang Bertugas Menetapkan & Menaikkan
Baik take home pay ASN ataupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, & dicatat melalui Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari instansi tempat ASN bekerja.
Sedangkan sumber dana bagi gaji sama-sama bersumber dari APBN. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji berasal dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji dapat PNS dapatkan saat naiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.
Peningkatan golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS perolah melalui kenaikan jenjang pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi standar berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Selanjutnya, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) terbagi dalam 3 macam:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yaitu, naiknya pangkat tiap-tiap empat thn sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Yakni, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yaitu, peningkatan pangkat yang seorang PNS dapatkan ketika mereka di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Kenaikan tipe ini juga disebut kenaikan pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Karena PPPK adalah ASN dimana peraturan kerjanya sifatnya kontrak, sehingga PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir layaknya PNS.
Massa
Pemberlakukan Peraturan
Keputusan gaji PNS secara nasional berlaku mulai dari saat pemberlakuan yang tercantum di PP yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan karir secara personal, umumnya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di setiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Gaji
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari tingkat sekolah terakhir ketika mendaftar.
Jenjang golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan sarjana sampai S3. Sedangkan untuk meraih Golongan IV maka mesti memenuhi prasyarat tertentu termasuk waktu aktif yang lumayan lama.
Kalau PPPK, tidak ada peningkatan golongan seperti dalam jenjang karir PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengatur Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Jumlah detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Kalau jumlah nominal penghasilan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah sbb | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Ketentuan Gaji PNS Pringsewu
Dasar Pembuatan Penentuan Gaji PNS
Penentuan gaji PNS Pringsewu tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diberlakukkan secara nasional, sehingga gak ada bedanya jika dibanding dengan kota lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang nominalnya lebih gede dari gaji.
Tunjangan-tunjangan ini yaitu:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dimana maks 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin adalah tunjangan terbesar yang ASN terima sebagai kompensasi atas pekerjaannya.
Di daerah Pringsewu, Tukin dinilai atas beban kerja (jenis pekerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika jam kehadiran ASN mengecil (contohnya karena bolos masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, sehingga take home pay total yang PNS dapatkan adalah gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Meskipun nominalnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Nominal tukin bermacam-macam antara satu kantor dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan golongan.
Kesimpulan
Dinilai sebagai profesi idaman di Indonesia, banyak sekali orang yang kebelet menjadi ASN disebabkan beragam fasilitas yang ditawarkan.
Selain gaji dan potensi perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beragam tunjangan yang jumlahnya sangat menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Pringsewu secara khusus memenuhi peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Gaji PNS Pringsewu menyesuaikan aturan pusat, adapun tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan kantor.