Info Gaji Tunjangan PNS di Pulang Pisau pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di sektor pemerintahan diminati banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail mengenai gaji PNS Pulang Pisau beserta tunjangan pendukungnya.

Ujian Masuk PNS

Hampir setiap tahunnya jutaan orang mendaftar tes yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat lebih 3.300.000 pendaftar yang mengikuti seleksi ini.

Di kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi melaunching pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut Surat Edaran Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka mulai 30 Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui web https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi Anda yang kepengen, persyaratan dan cara daftar yang lengkap dapat diakses di web https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Pulang Pisau & Gaji PPPK Pulang Pisau 2023

Pada umumnya, penghasilan dari tiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa berbeda-beda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya diatur oleh aturan di daerah tersebut.

Pada kesempatan ini, etableros.com akan mengupas mengenai gaji PNS secara detail dan tunjangan yang akan mereka dapat di Pulang Pisau.

2. Silsilah Gaji ASN di Pulang Pisau

Ada banyak orang-orang yang masih belum faham bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.

Menurut UU Nomer 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari PNS dan PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai negeri (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status pegawai tetap & memperoleh jaminan pensiun & tunjangan hari tua sehabis selesai bekerja di kemudian hari.

Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan bisa dilanjutkan sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai kecamatan, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK miliki tetapi PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Standart Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan & besaran dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam keputusan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Penetapan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain tidak sama dalam pembagian dan besaran uang gaji layaknya udah kami jelaskan di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:

Unit yang Bertugas Memutuskan Menetapkan & Menaikkan

Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, & diatur melalui PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari satker tempat ASN bekerja.

source dana bagi penghasilan sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh melalui peningkatan golongan atau menaiknya pangkat golongan.

Peningkatan golongan dari golongan I sampai III bisa PNS dapatkan melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi kriteria berupa kinerja, pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.

Kemudian, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dibagi menjadi 3 macam:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yaitu, kenaikan pangkat setiap 4 tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yaitu, naiknya pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Yaitu, menaiknya pangkat yang seorang PNS dapatkan dengan syarat dia ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan . Proses kenaikan macam ini juga dikenal sebagai kenaikan pangkat karena promosi.

PPPK

Disebabkan PPPK merupakan ASN dimana kontrak kerjanya bertipe kontrak, maka PPPK tidak dapat fasilitas jenjang karir seperti PNS.

Range Waktu

Diberlakukannya Ketentuan
Aturan gaji ASN secara nasional diundangkan dimulai dari waktu pemberlakuan yang diuraikan pada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan jabatan secara individu, biasanya berlangsung tiap 1 April & 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Gaji

Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jenjang sekolah terakhir ketika daftar PNS.

Golongan I untuk lulusan SD & SMP, Golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Golongan III untuk lulusan S1 hingga S3. Sedangkan untuk memperoleh Golongan IV maka wajib memenuhi persyaratan tertentu termasuk jam bekerja yang cukup lama.

Bagi PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan kayak dalam jenjang karir PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019. Inilah detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk jumlah nominal penghasilan PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 adalah berikut ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Keputusan Penetapan Gaji PNS Pulang Pisau

Dasar Hukum Pembuatan Penentuan Gaji PNS

Penentuan gaji PNS Pulang Pisau tahun 2023 berdasarkan penentuan yang disepakati secara nasional, oleh karenanya gak ada perbedaan dengan wilayah lainnya.

Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang besarannya lebih gede dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini meliputi:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan max 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35.000-41.000 per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin adalah tunjangan paling ahuhai yang ASN terima sebagai balasan atas kinerjanya.

Di pemerintahan Pulang Pisau, Tukin diberikan berdasarkan performance kerja (macam kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika skor kehadiran ASN mengecil (misal karena bolos masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan

Disebabkan tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, maka take home pay total yang PNS perolah adalah gaji pokok plus dengan aneka tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Meski jumlahnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Nominal Tunjangan Kinerja

Nominal tukin berbeda-beda antara 1 kantor dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan analisis kerja.

Kesimpulan

Sebagai pekerjaan incaran di Indonesia, banyak sekali orang yang kebelet menjadi ASN disebabkan beragam fasilitas yang melekat.

Selain gaji & potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang nilainya sangat menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Pulang Pisau secara spesifik memenuhi peraturan yang berlaku di nasional & daerah. Penghasilan PNS Pulang Pisau menyesuaikan aturan pusat, adapun tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan instansi.