Info Gaji dan Penghasilan PNS di Puncak Jaya pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di sektor pemerintah diminati banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail soal gaji PNS Puncak Jaya beserta tunjangan pendukungnya.

Daftar Tes PNS

Setiap tahun ribuan orang mendaftar ujian yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sekurang-kurangnya 3.300.000 pendaftar yang mengikuti tes ini.

Mengawali kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi mengumumkan penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Bagi Anda yang tertarik, persyaratan dan cara daftar yang lengkap bisa diakses di laman https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Puncak Jaya & Gaji PPPK Puncak Jaya 2023

Pada dasarnya, gaji dari setiap PNS di Indonesia menggunakan ukuran yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.

Namun, nominal yang pegawai terima di tiap daerah dapat berbeda-beda. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya diatur oleh aturan di daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan membahas perihal gaji PNS secara detail & tunjangan yang akan mereka dapat di Puncak Jaya.

2. Silsilah Gaji ASN di Puncak Jaya

Umumnya orang yang masih belum paham apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negeri yang terdiri dari PNS & PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan karyawan pemerintahan (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai pegawai tetap & mendapatkan pensiunan dan tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di masa depan.

Dari sisi lain, PPPK merupakan pegawai negara yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan bisa dilanjut hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun layaknya PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Adapun contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS peroleh adalah jenjang karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Standart Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam aturan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS pada PP Nomer 15 Tahun 2019.

Standar Hukum Peraturan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pembagian dan besaran uang gaji sebagaimana sudah kami tulis di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sbb:

Badan yang Bertugas Memutuskan Menetapkan & Menaikkan

Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan diatur melalui Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari unit tempat PNS bertugas.

sumber dana bagi gaji sama-sama bersumber dari APBN. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS dapatkan ketika naiknya golongan atau naiknya pangkat golongan.

Naiknya golongan dari golongan I hingga III dapat PNS perolah melalui naiknya jenjang pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi performa dalam bentuk kinerja, pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.

Terus, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) terbagi ke dalam 3 macam:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yaitu, menaiknya pangkat tiap-tiap 4 thn sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yakni, menaiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Artinya, naiknya pangkat yang seorang ASN dapatkan jika ia ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Kenaikan bentuk ini juga dikenal sebagai kenaikan pangkat karena promosi.

PPPK

Oleh karena PPPK adalah ASN dimana sistem kerjanya sifatnya kontrak, oleh karenanya PPPK tidak memperoleh fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS.

Tempo

Diberlakukannya Peraturan
Keputusan penghasilan ASN secara nasional diundangkan diawali dari saat pemberlakuan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan karir secara personal, awalnya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan

Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jalur sekolah terakhir saat daftar PNS.

Jenjang golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan S1 sampai dengan S3. Adapun untuk meraih Golongan IV maka perlu mencukupi persyaratan tertentu misalnya masa bekerja yang lumayan lama.

Bagi PPPK, tidak ada peningkatan golongan kayak dalam pola kerja PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah mengelola Gaji PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019. Inilah detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kalau besaran nominal penerimaan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Puncak Jaya

Dasar Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS

Ketentuan gaji PNS Puncak Jaya tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diberlakukkan secara nasional, sehingga tidak ada perbedaan jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang nominalnya lebih besar daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan ini yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan max 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin yaitu tunjangan paling gede yang ASN dapatkan sebagai kompensasi atas pekerjaannya.

Di pemerintah Puncak Jaya, Tukin dihitung atas nilai dari hasil kerja (macam kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika jam kehadiran ASN berkurang (contohnya disebabkan bolos masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Komponen Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan

Karena tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, maka uang bulanan akhir yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok plus dengan beberapa tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walaupun besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Besaran tukin beraneka ragam antara satu wilayah dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah bergantung dengan golongan.

Simpulan

Dinilai sebagai pekerjaan favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang mengincar menjadi ASN karena bermacam-macam fasilitas yang menghiasinya.

Selain gaji dan potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beraneka ragam tunjangan yang nilainya lumayan menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Puncak Jaya secara spesifik memenuhi peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Gaji PNS Puncak Jaya berpedoman aturan nasional, kalau tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan kantor.