Informasi Gaji & Tunjangan PNS di Puncak pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bidang pemerintahan diminati banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail mengenai gaji PNS Puncak beserta tunjangan pendukungnya.

Pendaftaran PNS

Tiap tahunnya ribuan orang mencoba test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat lebih dari 3,3juta pendaftar yang mengikuti tes ini.

Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali melaunching penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan SE BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi kamu yang tertarik, syarat-syaratt & cara daftar yang lengkap dapat dibuka di situs sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Puncak & Gaji PPPK Puncak 2023

Pada dasarnya, penghasilan dari setiap ASN di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.

Tetapi faktanya, nominal yang pegawai terima di tiap daerah bisa beda banget. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang nominalnya diatur oleh aturan di daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan membahas mengenai gaji PNS secara detail & tunjangan yang akan mereka peroleh di Puncak.

2. Istilah Gaji PNS di Puncak

Banyak orang-orang yang masih belum faham bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari PNS dan PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan pemerintahan (ASN) yang dilantik secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi karyawan tetap dan memperoleh jaminan pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di kemudian hari.

Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai negara yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh uang pensiun layaknya PNS lainnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK miliki tetapi PNS peroleh adalah pengembangan karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Standart Hukum Peraturan Gaji PNS

Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam peraturan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Penetapan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain berbeda dalam penggolongan & besaran uang gaji sebagaimana udah kami tulis di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi berikut ini:

Badan yang Bertugas Menetapkan dan Menaikkan

Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan ditetapkan melalui PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari kantor tempat ASN bertugas.

Sedangkan sumber dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS peroleh saat naiknya golongan atau peningkatan pangkat golongan.

Menaiknya golongan dari golongan I sampai III bisa PNS perolah melalui menaiknya jenjang pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu.

Terus, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dikategorikan ke dalam 3 macam:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Artinya, menaiknya pangkat tiap empat tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yakni, menaiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Yakni, kenaikan pangkat yang seorang ASN perolah ketika dia di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan jenis ini juga dikenal sebagai kenaikan pangkat karena promosi.

PPPK

Oleh karena PPPK adalah ASN yang kontrak kerjanya sifatnya kontrak, oleh karenanya PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir seperti PNS.

Waktu

Pemberlakukan Peraturan
Peraturan penghasilan ASN secara nasional berlaku dimulai dari waktu pemberlakuan yang diuraikan pada PP yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan jabatan secara personal, pada umumnya berlangsung setiap 1 April dan 1 Oktober di tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jalur sekolah terakhir ketika daftar PNS.

Tingkat golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Golongan III bagi lulusan sarjana sampai S3. Adapun untuk meraih Golongan IV maka perlu mencukupi syarat tertentu termasuk jam kerja yang sangat lama.

sedangkan PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan kayak dalam pola kerja PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah membuat peraturan Gaji PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dimana detail besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun jumlah nominal gaji PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 yaitu berikut ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Puncak

Dasar Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Puncak tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diberlakukkan secara terpusat, jadinya tidak ada perbedaan jika dibanding dengan provinsi lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh beraneka tunjangan yang nominalnya lebih besar daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan ini yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan maks tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin merupakan tunjangan paling jos yang ASN peroleh sebagai balasan atas pekerjaannya.

Di lokasi Puncak, Tukin diberikan atas performance kerja (ragam kerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika absensi kehadiran ASN mengecil (misalnya disebabkan bolos masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.

Jumlah Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan

Disebabkan tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, maka take home pay total yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok ditambahi dengan beberapa tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Walau nominalnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Besaran tukin bermacam-macam antara 1 wilayah dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah bergantung dengan jabatan.

Simpulan

Dinilai sebagai kerjaan keren di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen menjadi ASN karena beraneka ragam fasilitas yang melekat.

Selain gaji dan kans peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang nominalnya lumayan menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Puncak secara khusus memenuhi peraturan yang berlaku di nasional dan daerah. Penghasilan PNS Puncak menyesuaikan aturan pusat, nah, kalau tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan unit.