Profesi di bagian pemerintah diminati banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail tentang gaji PNS Purbalingga serta tunjangan pendukungnya.
Pendaftaran Tes PNS
Tiap tahun antusiasme orang mendaftar ujian yang didiadakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sejumlah 3,3juta orang yang mengikuti ujian seleksi ini.
Mengawali kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali melaunching penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan SE BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via laman https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi mereka yang kepengin, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap dapat dibuka di web resi sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Purbalingga & Gaji PPPK Purbalingga 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari setiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang nominalnya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.
Pada artikel ini, etableros.com akan mengulas mengenai gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan mereka dapat di Purbalingga.
2. Istilah Gaji ASN di Purbalingga
Ada banyak orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Merujuk Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lantas apa bedanya dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai negeri (ASN) yang dilantik secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi karyawan tetap dan memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di kemudian hari.
Dari sisi lain, PPPK adalah pegawai negara yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun & bisa dilanjut hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak memperoleh uang pensiun seperti PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS dapatkan adalah jenjang karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Sumber Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam aturan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019.
Sumber Hukum Peraturan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain perbedaan dalam penggolongan & besaran uang gaji sebagaimana sudah kami jelaskan di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sebagai berikut:
Lembaga yang Bertugas Menetapkan & Menaikkan
Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, dan dicatat oleh PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari kantor tempat ASN bertugas.
Adapun source dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari APBN. PNS di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji dapat PNS peroleh saat kenaikan golongan atau peningkatan pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I sampai dengan III dapat PNS dapatkan melalui peningkatan jenjang pendidikan. Jika ASN hendak naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi performa berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu.
Kemudian, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dikategorikan dalam 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Artinya, menaiknya pangkat setiap empat thn sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yakni, naiknya pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Artinya, peningkatan pangkat yang seorang PNS dapatkan jika mereka menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Kenaikan macam ini juga lebih dikenal sebagai kenaikan pangkat karena promosi.
PPPK
Disebabkan PPPK adalah ASN dimana perjanjian kerjanya sifatnya kontrak, maka PPPK tidak dapat fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS.
Range Waktu
Diberlakukannya Keputusan
Keputusan penghasilan ASN secara nasional berlaku mulai dari saat pemberlakuan yang termaktub dalam PP yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan pangkat secara individu, pada umumnya berlangsung setiap 1 April dan 1 Oktober di tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari tingkat pendidikan terakhir waktu masuk PNS.
Jenjang golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan sarjana s.d S3. Adapun untuk meraih Golongan IV maka mesti mencukupi prasyarat tertentu termasuk jam bekerja yang agak lama.
Kalau PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan kayak dalam jenjang kerja PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah membuat peraturan Penghasilan PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dimana detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Kalau perhitungan nominal penghasilan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu berikut ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penetapan Gaji PNS Purbalingga
Dasar Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Keputusan Penetapan gaji PNS Purbalingga tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diberlakukkan secara nasional, sehingga gak ada bedanya dibanding kota lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapat bermacam-macam tunjangan yang besarannya lebih besar dari gaji.
Tunjangan-tunjangan itu yaitu:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin adalah tunjangan paling gede yang ASN peroleh sebagai kompensasi atas pekerjaannya.
Di tempat Purbalingga, Tukin dinilai atas beban kerja (macam pekerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika skor kehadiran ASN mengecil (contoh karena telat masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, maka take home pay final yang PNS perolah merupakan gaji pokok tambah dengan beberapa tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walaupun nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Nominal tukin beraneka ragam antara satu wilayah dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah tergantung dengan analisis kerja.
Kesimpulan
Dinilai sebagai pekerjaan incaran di Indonesia, banyak orang yang pengen menjadi ASN disebabkan beragam fasilitas yang menghiasinya.
Selain gaji & kans perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beragam tunjangan yang nominalnya sangat menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Purbalingga secara khusus memenuhi peraturan yang berlaku di nasional & daerah. Penghasilan PNS Purbalingga menyesuaikan aturan pusat, kalau tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan unit.