Profesi di bidang pemerintahan diminati banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail mengenai gaji PNS Raja Ampat dan tunjangan melekat.
Pendaftaran PNS
Hampir setiap tahun jutaan orang mengikuti test yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat sekurang-kurangnya 3,3jt orang yang mengikuti ujian seleksi ini.
Mendekati kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali membuka seleksi penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut Surat Edaran BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via laman https://www.sscasn.bkn.go.id.
Bagi mereka yang berminat, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap bisa dilihat di web resi sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Raja Ampat & Gaji PPPK Raja Ampat 2023
Pada dasarnya, gaji dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.
Namun, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh daerah tersebut.
Pada kesempatan ini, etableros.com akan mengulas tentang gaji PNS secara umum & tunjangan yang akan mereka dapat di Raja Ampat.
2. Silsilah Gaji ASN di Raja Ampat
Umumnya orang-orang yang masih belum mengetahui apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari ASN dan PPPK. Kemudian apa bedanya dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai pemerintahan (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status karyawan tetap & memperoleh uang pensiun dan tunjangan hari tua sehabis selesai bekerja di masa depan.
Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak diberikan uang pensiun seperti PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Adapun contoh dari PPPK misalnya pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK miliki tetapi PNS peroleh adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standart Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam keputusan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Sumber Hukum Aturan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain berbeda dalam penggolongan & besaran uang penghasilan seperti yang telah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:
Pihak yang Berwenang Melakukan Menetapkan dan Menaikkan
Baik penghasilan ASN maupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan diatur melalui Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, lalu yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari satker tempat ASN bekerja.
source dana bagi gaji sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan saat kenaikan golongan atau naiknya pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I sampai dengan III dapat PNS dapatkan melalui peningkatan tingkat pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.
Terus, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dikategorikan menjadi 3 jenis:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yakni, menaiknya pangkat tiap 4 tahun sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Yakni, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yakni, kenaikan pangkat yang seorang ASN perolah ketika mereka di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Proses kenaikan macam ini juga dikenal sebagai menaiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Dikarenakan PPPK adalah ASN yang peraturan kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak dapat bonus jenjang karir seperti halnya PNS.
Massa
Berlakunya Ketentuan
Keputusan penghasilan ASN secara nasional ditetapkan dimulai dari saat pemberlakuan yang termaktub di PP yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan jabatan secara individu, pada umumnya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di setiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jenjang edukasi terakhir waktu daftar PNS.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan S1 s.d S3. Sedangkan untuk memperoleh Golongan IV maka mesti mencukupi persyaratan tertentu termasuk masa bekerja yang lumayan lama.
Bagi PPPK, tidak ada kenaikan golongan seperti dalam pola karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Perhitungan detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Kalau perhitungan nominal take home pay PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 yaitu berikut ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Raja Ampat
Dasar Hukum Pembuatan Penentuan Gaji PNS
Penentuan gaji PNS Raja Ampat tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang diberlakukkan secara nasional, oleh karenanya gak ada bedanya jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapat beberapa tunjangan yang nominalnya lebih gede dari gaji.
Tunjangan-tunjangan ini adalah:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan maksimal tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang diangkat menjadi pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin yaitu tunjangan paling besar yang ASN nikmati sebagai kompensasi atas jerih payahnya.
Di daerah Raja Ampat, Tukin dinilai berdasarkan beban kerja (ragam pekerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika skor kehadiran ASN mengecil (contohnya disebabkan telat masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan
Disebabkan tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, maka gaji akhir yang PNS perolah merupakan gaji pokok ditambah dengan beragam tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meski besarannya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin bermacam-macam antara 1 instansi dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah bergantung dengan golongan.
Simpulan
Dinilai sebagai profesi keren di Indonesia, banyak banget orang yang pengen banget menjadi ASN dikarenakan beraneka ragam fasilitas yang ditawarkan.
Selain gaji & potensi pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beraneka ragam tunjangan yang nominalnya cukup menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Raja Ampat secara spesifik memenuhi peraturan yang berlaku di nasional & daerah. Gaji PNS Raja Ampat berdasarkan aturan nasional, nah, kalau tunjangan bervariasi sesuai dengan instansi.