Kerja di bidang pemerintah disukai banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail mengenai gaji PNS Riau dan tunjangan melekat.
Daftar Tes PNS
Tiap tahunnya jutaan orang mengikuti tes yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sejumlah 3.3 juta orang yang mengikuti tes ini.
Mengawali kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali mengumumkan penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut Surat Edaran Kepala BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka sejak 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui web resi https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi kalian yang kepengin, syarat-syaratt & cara daftar yang lengkap bisa diakses di situs https://www.sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Riau & Gaji PPPK Riau 2023
Pada umumnya, gaji dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan ukuran yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.
Akan tetapi, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang nominalnya ditetapkan oleh kepala daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan mengulas perihal gaji PNS secara mendetail serta tunjangan yang akan mereka dapatkan di Riau.
2. Silsilah Gaji PNS di Riau
Umumnya orang-orang yang masih belum mengetahui bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.
Merujuk Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari PNS dan PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negara (ASN) yang dilantik secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai pegawai tetap & memperoleh uang pensiun dan tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di masa depan.
Kemudian, PPPK merupakan pegawai negara yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak diberikan pensiuanan layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Lalu contoh dari PPPK misalnya pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standart Hukum Aturan Gaji PNS
Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam aturan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Standar Hukum Penetapan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam penggolongan dan besaran uang penghasilan sebagaimana udah kami tulis di atas, gaji PNS & PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:
Lembaga yang Berwenang Memutuskan Menetapkan & Menaikkan
Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan dicatat oleh Peraturan Pemerintah yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari satker tempat PNS bekerja.
sumber dana bagi gaji sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji berasal dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan saat naiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.
Naiknya golongan dari golongan I sampai III dapat PNS perolah melalui menaiknya jenjang pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, pendidikan, dan masa kerja tertentu.
Terus, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dikategorikan ke dalam 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Artinya, menaiknya pangkat setiap 4 tahun sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yaitu, peningkatan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yaitu, naiknya pangkat yang seorang ASN perolah jika dia di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Kenaikan jenis ini juga disebut naiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Disebabkan PPPK merupakan ASN yang perjanjian kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS.
Tempo
Berlakunya Peraturan
Aturan gaji PNS secara nasional berlaku dimulai dari waktu pemberlakuan yang dijelaskan di PP yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan karir secara individu, pada umumnya berlangsung tiap 1 April & 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji
Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari tingkat sekolah terakhir saat masuk PNS.
Jenjang golongan I bagi lulusan SD & SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan sarjana hingga S3. Sedangkan untuk mendapatkan Golongan IV maka mesti memenuhi prasyarat tertentu misalnya masa kerja yang lumayan lama.
sedangkan PPPK, tidak ada kenaikan golongan seperti dalam jenjang kerja PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah membuat aturan Penghasilan PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019. Inilah detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Adapun besaran nominal gaji PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penentuan Gaji PNS Riau
Dasar Hukum Pembuatan Penentuan Gaji PNS
Penetapan gaji PNS Riau tahun 2023 berdasarkan penetapan yang disepakati secara terpusat, oleh karenanya tidak ada bedanya dibandingkan daerah lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh beraneka tunjangan yang nominalnya lebih besar dari gaji.
Tunjangan-tunjangan ini adalah:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan paling banyak 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin yaitu tunjangan paling jos yang ASN nikmati sebagai balasan atas jerih payahnya.
Di wilayah Riau, Tukin dinilai berdasarkan beban kerja (jenis kerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika jam kehadiran ASN menurun (contoh karena alfa masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Komponen Gaji
Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan
Disebabkan tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, sehingga uang bulanan final yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok ditambah dengan berbagai jenis tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meskipun nominalnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin beraneka ragam antara 1 unit dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah tergantung dengan penilaian kerja.
Simpulan
Sebagai profesi incaran di Indonesia, banyak banget orang yang mengincar menjadi ASN karena beraneka ragam fasilitas yang menghiasinya.
Selain gaji & kans perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beragam tunjangan yang nilainya lumayan menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Riau secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Riau mengikuti aturan nasional, kalau tunjangan bervariasi sesuai dengan kantor.