Informasi Gaji ASN/ PNS di Sabu Raijua pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bagian pemerintah diminati banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail tentang gaji PNS Sabu Raijua serta tunjangan pendukungnya.

Pendaftaran Tes PNS

Hampir tiap tahunnya jutaan orang mencoba tes yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sejumlah 3.3 juta orang yang mengikuti ujian seleksi ini.

Mengawali kuartal tiga di tahun 2023, BKN kembali melaunching penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan SE BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via web resi https://sscasn.bkn.go.id.

Buat kalian yang tertarik, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap dapat dilihat di web https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Sabu Raijua & Gaji PPPK Sabu Raijua 2023

Pada umumnya, penghasilan dari setiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Namun, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa berbeda-beda. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya diatur oleh aturan di daerah tersebut.

Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengulas tentang gaji PNS secara umum & tunjangan yang akan mereka peroleh di Sabu Raijua.

2. Silsilah Gaji ASN di Sabu Raijua

Ada banyak orang yang masih belum faham bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negeri yang terdiri dari PNS & PPPK. Lantas apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai negeri (ASN) yang dilantik secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai pegawai tetap & memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di kemudian hari.

Di sisi lain, PPPK adalah pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun dan bisa dilanjut hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak diberikan jaminan pensiun layaknya PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah pengembangan karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Standar Hukum Peraturan Gaji PNS

Penggolongan & besaran dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam aturan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS di PP Nomor 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Penetapan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain tidak sama dalam pengkategorian & besaran uang gaji seperti yang sudah kami urai di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:

Pihak yang Bertugas Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan

Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, & disahkan melalui PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, lalu yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari instansi tempat ASN bekerja.

sumber dana bagi gaji sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan saat kenaikan golongan atau naiknya pangkat golongan.

Naiknya golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS dapatkan melalui peningkatan tingkat pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi kriteria berupa kinerja, pendidikan, & masa kerja tertentu.

Terus, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) terbagi ke dalam 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yakni, kenaikan pangkat setiap 4 thn sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yakni, kenaikan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Yakni, kenaikan pangkat yang seorang PNS dapatkan ketika ia di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Proses kenaikan macam ini juga lebih dikenal sebagai kenaikan pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Oleh karena PPPK adalah ASN dimana peraturan kerjanya bertipe kontrak, maka PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir layaknya PNS.

Tempo

Pemberlakukan Ketentuan
Peraturan gaji PNS secara nasional berlaku dimulai dari saat pemberlakuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan jabatan secara personal, pada umumnya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jenjang edukasi terakhir ketika daftar PNS.

Golongan I bagi lulusan SD & SMP, Golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan S1 sampai S3. Sedangkan untuk meraih Golongan IV maka mesti mencukupi persyaratan tertentu termasuk waktu aktif yang sangat lama.

sedangkan PPPK, tidak memiliki kenaikan golongan seperti dalam jenjang kerja PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat peraturan Gaji PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dimana detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kalau jumlah nominal penghasilan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Ketentuan Gaji PNS Sabu Raijua

Dasar Pembuatan Penetapan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Sabu Raijua tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang berlaku secara terpusat, oleh karena itu tidak ada bedanya dibanding provinsi lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapat bermacam-macam tunjangan yang nominalnya lebih menjanjikan daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan ini diantaranya:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan maksimal tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35.000-41.000 per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin yaitu tunjangan terbesar yang ASN dapatkan sebagai balasan atas .

Di wilayah Sabu Raijua, Tukin diberikan berdasarkan performance kerja (ragam pekerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika nilai kehadiran ASN berkurang (contohnya karena bolos masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Komponen Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.

Jumlah Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan

Oleh karena tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, jadinya gaji final yang PNS dapatkan adalah gaji pokok ditambah dengan beragam tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walau besarannya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin tidaklah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Nominal tukin berbeda-beda antara satu kota dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah bergantung dengan golongan.

Kesimpulan

Sebagai profesi keren di Indonesia, banyak sekali orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN sebab beraneka ragam kelebihan yang menghiasinya.

Selain gaji dan kans pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beragam tunjangan yang besarnya cukup menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Sabu Raijua secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Sabu Raijua berdasarkan aturan nasional, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan unit.