Kerja di bagian pemerintah diminati banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail mengenai gaji PNS Sambas serta tunjangan melekat.
Tes PNS
Tiap tahunnya ribuan orang mencoba test yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, terdapat sekurang-kurangnya 3.300.000 orang yang mengikuti ujian seleksi ini.
Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi melaunching penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut Surat Edaran Kepala BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka sejak 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan via situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Buat kalian yang kepengin, syarat-syaratt dan cara daftar yang lengkap bisa diakses di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Sambas & Gaji PPPK Sambas 2023
Pada dasarnya, gaji dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Akan tetapi, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya ditentukan oleh daerah tersebut.
Pada kesempatan ini, etableros.com akan mengulas tentang gaji PNS secara umum serta tunjangan yang akan mereka peroleh di Sambas.
2. Silsilah Gaji PNS di Sambas
Banyak orang yang masih belum mengetahui apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN & PPPK. Kemudian apa bedanya dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negara (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai karyawan tetap dan memperoleh uang pensiun dan tunjangan hari tua sehabis selesai bekerja di masa depan.
Di sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun & dapat dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak diberikan pensiuanan layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai kecamatan, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS peroleh adalah pengembangan karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standart Hukum Aturan Gaji PNS
Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam aturan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Penetapan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain berbeda dalam pembagian & besaran uang gaji sebagaimana udah kami tulis di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:
Badan yang Bertugas Melakukan Menetapkan & Menaikkan
Baik take home pay ASN ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan ditetapkan melalui PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari unit tempat ASN bekerja.
source dana bagi penghasilan sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Faktor naiknya gaji bisa PNS dapatkan ketika naiknya golongan atau naiknya pangkat golongan.
Kenaikan golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS dapatkan melalui peningkatan jenjang pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi kriteria berupa kinerja, pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Selanjutnya, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dikategorikan menjadi 3 jenis:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yaitu, kenaikan pangkat tiap-tiap 4 tahun sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Artinya, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yakni, peningkatan pangkat yang seorang ASN dapatkan jika mereka ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Proses kenaikan jenis ini juga disebut naiknya pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Oleh karena PPPK merupakan ASN dimana kontrak kerjanya bertipe kontrak, sehingga PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir sebagaimana PNS.
Jangka Waktu
Diberlakukannya Peraturan
Ketentuan penghasilan PNS secara nasional diundangkan diawali dari saat pemberlakuan yang tertulis pada PP yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan pangkat secara individu, umumnya berlangsung setiap 1 April dan 1 Oktober di setiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari tingkat sekolah terakhir ketika daftar PNS.
Golongan I untuk lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Golongan III bagi lulusan sarjana sampai S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka wajib mencukupi syarat tertentu termasuk jam aktif yang sangat lama.
Bagi PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan sebagaimana dalam pola karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Keputusan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Berikut nominal besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan perhitungan nominal penerimaan PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Sambas
Landasan Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Keputusan Penetapan gaji PNS Sambas tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diberlakukkan secara nasional, jadinya gak ada perbedaan dengan wilayah lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapat beberapa tunjangan yang nilainya lebih gede dari gaji.
Tunjangan-tunjangan ini meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin yaitu tunjangan terbesar yang ASN nikmati sebagai apresiasi atas kinerjanya.
Di pemerintah Sambas, Tukin diberikan berdasarkan nilai dari hasil kerja (ragam kerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika nilai kehadiran ASN berkurang (contohnya karena bolos masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, sehingga take home pay akhir yang PNS perolah merupakan gaji pokok tambah dengan aneka tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Meskipun jumlahnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin beraneka ragam antara satu kabupaten dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah tergantung dengan kondisi.
Kesimpulan
Dinilai sebagai profesi incaran di Indonesia, banyak sekali orang yang kebelet menjadi ASN dikarenakan beragam fasilitas yang ditawarkan.
Selain gaji & kans peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beragam tunjangan yang nominalnya cukup menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Sambas secara spesifik memenuhi peraturan yang berlaku di nasional & daerah. Penghasilan PNS Sambas berpedoman aturan nasional, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan kantor.