Bekerja di sektor pemerintah diminati banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail tentang gaji PNS Sampang dan tunjangan pendukungnya.
Daftar Tes PNS
Tiap tahunnya jutaan orang mencoba test yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat total 3,3juta orang yang mengikuti ujian seleksi ini.
Mengawali kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi mengumumkan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut Surat Edaran BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Bagi Anda yang berminat, syarat-syaratt dan cara daftar yang lengkap bisa diakses di situs https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Sampang & Gaji PPPK Sampang 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari setiap PNS di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah bisa jauh berbeda. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya diatur oleh kepala daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan mengupas tentang gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan mereka dapatkan di Sampang.
2. Istilah Gaji ASN di Sampang
Umumnya orang yang masih belum mengetahui apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.
Merujuk Undang-Undang No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negeri yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negara (ASN) yang dilantik secara permanen untuk menempati pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi pegawai tetap & memperoleh pensiunan dan tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di masa depan.
Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan pensiuanan seperti PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standar Hukum Aturan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam keputusan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP No 15 Tahun 2019.
Standart Hukum Penetapan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain berbeda dalam pembagian dan besaran uang penghasilan seperti yang telah kami urai di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sbb:
Lembaga yang Bertugas Memutuskan Menetapkan & Menaikkan
Baik take home pay ASN ataupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan diatur oleh PP yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, lalu yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari kantor tempat PNS bekerja.
sumber dana bagi penghasilan sama-sama bersumber dari APBN. PNS di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS peroleh saat peningkatan golongan atau kenaikan pangkat golongan.
Peningkatan golongan dari golongan I hingga III dapat PNS dapatkan melalui menaiknya jenjang pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi syarat-syarat berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.
Kemudian, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) terbagi dalam 3 jenis:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yaitu, peningkatan pangkat tiap-tiap 4 thn sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Yaitu, kenaikan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yakni, menaiknya pangkat yang seorang PNS dapatkan dengan syarat ia ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Kenaikan macam ini juga dikenal sebagai kenaikan pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Karena PPPK adalah ASN dimana peraturan kerjanya tipenya kontrak, sehingga PPPK tidak mendapatkan bonus jenjang karir seperti halnya PNS.
Waktu
Pemberlakukan Keputusan
Keputusan penghasilan ASN secara nasional berlaku dimulai dari saat pemberlakuan yang termaktub dalam Peraturan Presiden yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan jabatan secara personal, biasanya berlangsung tiap 1 April dan 1 Oktober di setiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jenjang pendidikan terakhir saat masuk PNS.
Jenjang golongan I bagi lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan sarjana hingga S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka wajib mencukupi prasyarat tertentu termasuk waktu bekerja yang lumayan lama.
Bagi PPPK, tidak memiliki kenaikan golongan seperti dalam jenjang kerja PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah membuat peraturan Gaji PNS dalam Keputusan Pemerintah No 15 Tahun 2019. Perhitungan nominal besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Kalau perhitungan nominal penerimaan PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Ketentuan Gaji PNS Sampang
Landasan Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Penetapan gaji PNS Sampang tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diputuskan secara terpusat, jadinya tidak ada perbedaan jika dibanding dengan daerah lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan beberapa tunjangan yang besarnya lebih gede daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu adalah:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak
● Tunjangan makan sebesar 35-41 ribu tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menempati jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin merupakan tunjangan terbesar yang ASN dapatkan sebagai kompensasi atas pekerjaannya.
Di pemerintahan Sampang, Tukin dihitung berdasarkan performance kerja (ragam kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika absensi kehadiran ASN mengecil (contoh disebabkan alfa masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, sehingga take home pay total yang PNS perolah adalah gaji pokok ditambah dengan beberapa tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meskipun besarannya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Besaran tukin bermacam-macam antara satu kementerian dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah tergantung dengan golongan.
Kesimpulan
Dinilai sebagai pekerjaan incaran di Indonesia, banyak orang yang pengen banget menjadi ASN disebabkan beraneka ragam fasilitas yang melekat.
Selain gaji & kans pola karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beraneka ragam tunjangan yang jumlahnya sangat menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Sampang secara khusus memenuhi aturan yang berlaku di nasional & daerah. Gaji PNS Sampang mengikuti aturan pusat, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan instansi.