Berapa Gaji Tunjangan PNS di Sanggau pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bidang pemerintahan diminati banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail mengenai gaji PNS Sanggau dan tunjangan melekat.

Pendaftaran Tes PNS

Hampir setiap tahunnya antusiasme orang mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat lebih dari 3.3 juta orang yang mengikuti seleksi ini.

Mendekati kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali melakukan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut Surat Edaran Kepala BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via laman https://www.sscasn.bkn.go.id.

Bagi kamu yang berminat, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap bisa dibuka di web sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Sanggau & Gaji PPPK Sanggau 2023

Pada dasarnya, gaji dari tiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.

Akan tetapi, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah dapat beda banget. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh kepala daerah tersebut.

Pada artikel ini, etableros.com akan mengupas tentang gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan mereka dapat di Sanggau.

2. Istilah Gaji ASN di Sanggau

Umumnya orang yang masih belum faham perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut UU No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK. Lantas apa bedanya dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk menempati pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dan mendapatkan uang pensiun dan tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di masa depan.

Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai negara yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun & bisa dilanjut hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak memperoleh pensiuanan sebagaimana PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Sumber Hukum Penetapan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam peraturan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Penetapan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain berbeda dalam penggolongan dan besaran uang penghasilan sebagaimana telah kami jelaskan di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi berikut ini:

Badan yang Bertugas Menetapkan dan Menaikkan

Baik penghasilan ASN ataupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, & dicatat melalui PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari unit tempat ASN bekerja.

sumber dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS peroleh ketika kenaikan golongan atau menaiknya pangkat golongan.

Peningkatan golongan dari golongan I s.d. III bisa PNS perolah melalui kenaikan jenjang pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.

Selanjutnya, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dikategorikan menjadi 3 macam:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yakni, peningkatan pangkat setiap 4 tahun sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yakni, naiknya pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Artinya, naiknya pangkat yang seorang ASN perolah jika ia di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Kenaikan bentuk ini juga lebih dikenal sebagai kenaikan pangkat karena promosi.

PPPK

Dikarenakan PPPK merupakan ASN dimana peraturan kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak dapat fasilitas jenjang karir sebagaimana PNS.

Jangka Waktu

Diberlakukan Keputusan
Aturan gaji PNS secara nasional ditetapkan mulai dari waktu pemberlakuan yang tertulis dalam PP yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan jabatan secara individu, umumnya berlangsung setiap 1 April serta 1 Oktober di tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan

Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jalur sekolah terakhir ketika masuk PNS.

Jenjang golongan I bagi lulusan SD & SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan S1 s.d S3. Sedangkan untuk mendapatkan Golongan IV maka perlu memenuhi prasyarat tertentu termasuk waktu aktif yang sangat lama.

Kalau PPPK, enggak ada kenaikan golongan layaknya dalam jenjang karir PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat peraturan Gaji PNS dalam PP No 15 Tahun 2019. Dimana detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun perhitungan nominal penerimaan PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 adalah sbb
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Sanggau

Dasar Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS

Keputusan Penetapan gaji PNS Sanggau tahun 2023 berdasarkan penetapan yang berlaku secara terpusat, oleh karena itu tidak ada bedanya jika dibanding dengan wilayah lainnya.

Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memiliki beragam tunjangan yang besarannya lebih menjanjikan dari gaji.

Tunjangan-tunjangan itu diantaranya:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan max tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35.000-41.000 per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menempati jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin merupakan tunjangan terbesar yang ASN terima sebagai balasan atas pekerjaannya.

Di tempat Sanggau, Tukin dihitung berdasarkan performance kerja (jenis pekerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika nilai kehadiran ASN mengecil (misal karena bolos masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan

Disebabkan tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, maka uang bulanan akhir yang PNS perolah adalah gaji pokok tambah dengan berbagai tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walaupun jumlahnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Nominal tukin beraneka ragam antara 1 instansi dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah bergantung dengan beban kerja.

Simpulan

Dinilai sebagai kerjaan keren di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen banget menjadi ASN sebab bermacam-macam fasilitas yang melekat.

Selain gaji & kans pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang nominalnya sangat menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Sanggau secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Sanggau mengikuti aturan pusat, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan unit.