Berapa Gaji dan Penghasilan PNS di Sarmi pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di sektor pemerintahan diminati banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail soal gaji PNS Sarmi dan tunjangan melekat.

Pendaftaran PNS

Hampir setiap tahun antusiasme orang mengikuti test yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat lebih 3,3juta pendaftar yang mengikuti tes ini.

Mendekati kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali mengumumkan pendaftaran bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan Surat Edaran BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka mulai 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui web https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi kalian yang berminat, syarat-syaratt dan cara daftar yang lengkap bisa dibuka di web resi https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Sarmi & Gaji PPPK Sarmi 2023

Pada dasarnya, gaji dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan aturan yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.

Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa beda banget. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya ditentukan oleh daerah tersebut.

Pada pembahasan ini, etableros.com akan membahas tentang gaji PNS secara umum & tunjangan yang akan mereka dapatkan di Sarmi.

2. Istilah Gaji PNS di Sarmi

Umumnya orang-orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari ASN & PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negara (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi pegawai tetap & memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di masa depan.

Di sisi lain, PPPK adalah pegawai negara yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun & bisa dilanjut hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan pensiuanan sebagaimana PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK miliki namun PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Standart Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam peraturan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Aturan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain tidak sama dalam pembagian & besaran uang penghasilan sebagaimana sudah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:

Lembaga yang Berwenang Memutuskan Menetapkan & Menaikkan

Baik penghasilan ASN ataupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & disahkan melalui PP yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari satker tempat PNS bertugas.

sumber dana bagi gaji sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Kenaikan gaji bisa PNS peroleh ketika peningkatan golongan atau kenaikan pangkat golongan.

Menaiknya golongan dari golongan I sampai III dapat PNS dapatkan melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi kriteria dalam bentuk kinerja, pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.

Kemudian, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) terbagi ke dalam 3 macam:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yakni, kenaikan pangkat setiap 4 thn sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yaitu, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yakni, menaiknya pangkat yang seorang PNS perolah jika dia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Proses kenaikan macam ini juga dikenal sebagai peningkatan pangkat karena promosi.

PPPK

Oleh karena PPPK merupakan ASN dimana aturan kerjanya sifatnya kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan bonus jenjang karir seperti PNS.

Range Waktu

Berlakunya Keputusan
Keputusan gaji ASN secara nasional dijalankan diawali dari saat pemberlakuan yang dijelaskan di Peraturan Presiden yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan jabatan secara personal, awalnya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan

Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari tingkat pendidikan terakhir saat masuk PNS.

Tingkat golongan I bagi lulusan SD & SMP, Golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Golongan III bagi lulusan S1 hingga S3. Adapun untuk meraih Golongan IV maka perlu mencukupi prasyarat tertentu misalnya jam bekerja yang cukup lama.

Bagi PPPK, tidak memiliki kenaikan golongan seperti dalam pola karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah mengatur Penghasilan PNS dalam PP No 15 Tahun 2019. Jumlah detail besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk besaran nominal penerimaan PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 adalah berikut ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penentuan Gaji PNS Sarmi

Landasan Hukum Pembuatan Penentuan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Sarmi tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang berlaku secara terpusat, sehingga tidak ada perbedaan dibanding daerah lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memiliki beberapa tunjangan yang besarannya lebih gede daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu diantaranya:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan maks tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjadi pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin adalah tunjangan paling jos yang ASN dapatkan sebagai kompensasi atas .

Di lokasi Sarmi, Tukin dihitung berdasarkan nilai dari hasil kerja (macam kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika nilai kehadiran ASN berkurang (misalnya disebabkan bolos masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan

Dikarenakan tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya uang bulanan akhir yang PNS dapatkan adalah gaji pokok plus dengan berbagai tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Meski besarannya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin bervariasi antara satu kementerian dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan golongan.

Simpulan

Sebagai pekerjaan keren di Indonesia, banyak sekali orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN dikarenakan beragam fasilitas yang melekat.

Selain gaji & kans pola karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beragam tunjangan yang besarnya begitu menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Sarmi secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Sarmi berdasarkan aturan pusat, kalau tunjangan bisa berbeda sesuai dengan instansi.