Informasi Gaji ASN/ PNS di Serdang Bedagai pada Tahun 2023

Posted on

Profesi di bidang pemerintahan diminati banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail mengenai gaji PNS Serdang Bedagai serta tunjangan melekat.

Pendaftaran Tes PNS

Hampir setiap tahunnya antusiasme orang mendaftar test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat lebih dari 3.300.000 pendaftar yang mengikuti tes ini.

Di kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali melakukan pendaftaran bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan SE BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat situs https://sscasn.bkn.go.id.

Buat kamu yang kepengen, syarat-syaratt & cara daftar yang lengkap bisa diakses di situs resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Serdang Bedagai & Gaji PPPK Serdang Bedagai 2023

Pada dasarnya, penghasilan dari setiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.

Tetapi faktanya, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat berbeda-beda. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya diatur oleh aturan di daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan membahas perihal gaji PNS secara detail & tunjangan yang akan PNS peroleh di Serdang Bedagai.

2. Silsilah Gaji PNS di Serdang Bedagai

Umumnya orang-orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Berdasarkan UU Nomer 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negeri yang terdiri dari PNS & PPPK. Lantas apa bedanya dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status pegawai tetap & mendapatkan pensiunan & tunjangan hari tua setelah selesai kerja di kemudian hari.

Kemudian, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun layaknya PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK miliki tetapi PNS peroleh adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Dasar Hukum Penetapan Gaji PNS

Penggolongan & nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam peraturan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.

Sumber Hukum Peraturan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pengkategorian & besaran uang penghasilan sebagaimana udah kami tulis di atas, gaji PNS & PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi berikut ini:

Badan yang Berwenang Menetapkan & Menaikkan

Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan disahkan melalui Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, lalu yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari kantor tempat ASN bertugas.

Sedangkan sumber dana bagi penghasilan sama-sama dari APBN. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS dapatkan saat menaiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.

Naiknya golongan dari golongan I hingga III bisa PNS dapatkan melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, pendidikan, & masa kerja tertentu.

Selanjutnya, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dikategorikan ke dalam 3 macam:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yaitu, peningkatan pangkat setiap 4 thn sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yakni, naiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yaitu, menaiknya pangkat yang seorang PNS dapatkan jika dia menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Kenaikan bentuk ini juga disebut naiknya pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Oleh karena PPPK merupakan ASN yang perjanjian kerjanya sifatnya kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan bonus jenjang karir seperti halnya PNS.

Tempo

Diberlakukannya Keputusan
Peraturan penghasilan PNS secara nasional dijalankan diawali dari waktu pemberlakuan yang diuraikan pada Peraturan Presiden yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan karir secara personal, umumnya berlangsung setiap 1 April serta 1 Oktober di setiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Peningkatan Gaji

Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jenjang pendidikan terakhir ketika mendaftar.

Jenjang golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan sarjana hingga S3. Sedangkan untuk meraih Golongan IV maka wajib mencukupi syarat tertentu misalnya waktu bekerja yang agak lama.

Kalau PPPK, tidak memiliki kenaikan golongan sebagaimana dalam jenjang karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Inilah detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk perhitungan nominal take home pay PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu berikut ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Serdang Bedagai

Dasar Pembuatan Ketentuan Gaji PNS

Ketentuan gaji PNS Serdang Bedagai tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang diberlakukkan secara nasional, sehingga tidak ada perbedaan jika dibanding dengan kota lainnya.

Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memperoleh beraneka tunjangan yang besarnya lebih gede dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan max 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin adalah tunjangan paling jos yang ASN terima sebagai apresiasi atas jerih payahnya.

Di pemerintahan Serdang Bedagai, Tukin dihitung berdasarkan performance kerja (macam pekerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika jam kehadiran ASN berkurang (contohnya dikarenakan bolos masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan

Disebabkan tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya penghasilan akhir yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok ditambahi dengan aneka tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walau jumlahnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Besaran tukin berbeda-beda antara satu kabupaten dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan jabatan.

Simpulan

Sebagai pekerjaan favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang kebelet menjadi ASN disebabkan beraneka ragam fasilitas yang ditawarkan.

Selain gaji dan potensi perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang besarnya begitu menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Serdang Bedagai secara khusus mengikuti aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Serdang Bedagai berdasarkan aturan pusat, sedangkan tunjangan bisa berbeda sesuai dengan kantor.