Profesi di sektor pemerintah diminati banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail mengenai gaji PNS Sidoarjo beserta tunjangan pendukungnya.
Ujian Masuk PNS
Hampir tiap tahunnya ribuan orang mengikuti ujian yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih 3.300.000 orang yang mengikuti seleksi ini.
Mengawali kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi mengumumkan penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut Surat Edaran BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Untuk kalian yang kepengen, syarat-syaratt & cara pendaftaran yang lengkap bisa dilihat di situs https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Sidoarjo & Gaji PPPK Sidoarjo 2023
Pada umumnya, gaji dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.
Akan tetapi, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat beda banget. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang nominalnya diatur oleh kepala daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan membahas tentang gaji PNS secara detail serta tunjangan yang akan PNS dapatkan di Sidoarjo.
2. Istilah Gaji ASN di Sidoarjo
Banyak orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lantas apa bedanya dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai pemerintahan (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status pegawai tetap & memperoleh jaminan pensiun & tunjangan hari tua setelah berhenti kerja di masa depan.
Kemudian, PPPK yaitu pegawai negara yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun & dapat diperpanjang hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak memperoleh pensiuanan seperti PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah pengembangan karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standart Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan & nominal dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam aturan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada PP No 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Aturan PPPK
Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain berbeda dalam penggolongan dan besaran uang penghasilan sebagaimana sudah kami uraikan di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:
Pihak yang Bertugas Melakukan Menetapkan & Menaikkan
Baik upah PNS ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, & ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, lalu yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari satker tempat ASN bekerja.
source dana bagi penghasilan sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji berasal dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh ketika peningkatan golongan atau naiknya pangkat golongan.
Naiknya golongan dari golongan I hingga III bisa PNS perolah melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.
Selanjutnya, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dikategorikan ke dalam 3 jenis:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yakni, naiknya pangkat tiap-tiap empat tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yaitu, naiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Artinya, menaiknya pangkat yang seorang ASN perolah jika dia menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan . Proses kenaikan tipe ini juga dikenal sebagai menaiknya pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Oleh karena PPPK merupakan ASN dimana peraturan kerjanya bertipe kontrak, maka PPPK tidak memperoleh fasilitas jenjang karir layaknya PNS.
Range Waktu
Berlakunya Peraturan
Peraturan penghasilan PNS secara nasional berlaku dimulai dari waktu pemberlakuan yang tertulis pada PP yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan karir secara individu, pada umumnya berlangsung tiap 1 April dan 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari tingkat sekolah terakhir waktu mendaftar.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan S1 sampai dengan S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka wajib mencukupi syarat tertentu misalnya waktu kerja yang lumayan lama.
sedangkan PPPK, enggak ada kenaikan golongan layaknya dalam jenjang karir PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019. Jumlah detail besarannya:
Golongan I (tamatan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan besaran nominal penghasilan PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penentuan Gaji PNS Sidoarjo
Landasan Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Penetapan gaji PNS Sidoarjo tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang diputuskan secara nasional, jadinya tidak ada perbedaan dibandingkan kota lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan beberapa tunjangan yang besarnya lebih gede daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dimana max 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin merupakan tunjangan paling besar yang ASN peroleh sebagai apresiasi atas kinerjanya.
Di daerah Sidoarjo, Tukin dinilai atas performance kerja (macam kerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika skor kehadiran ASN mengecil (contohnya disebabkan alfa masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, sehingga uang bulanan akhir yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok tambah dengan berbagai tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meskipun nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Nominal tukin bervariasi antara 1 kota dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah bergantung dengan jabatan.
Kesimpulan
Dinilai sebagai kerjaan favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen banget menjadi ASN sebab bermacam-macam fasilitas yang melekat.
Selain gaji dan kans perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang nominalnya cukup menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Sidoarjo secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Sidoarjo berpedoman aturan pusat, nah, kalau tunjangan bisa berbeda sesuai dengan unit.