Kerja di bidang pemerintahan diminati banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail tentang gaji PNS Sijunjung beserta tunjangan melekat.
Pendaftaran PNS
Tiap tahun ribuan orang mengikuti test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih 3,3jt pendaftar yang mengikuti seleksi ini.
Mendekati kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi melaunching pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan SE Kepala BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui web sscasn.bkn.go.id.
Buat kalian yang kepengen, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap dapat diakses di situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Sijunjung & Gaji PPPK Sijunjung 2023
Pada umumnya, penghasilan dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.
Namun, take home pay yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya ditentukan oleh kepala daerah tersebut.
Pada artikel ini, etableros.com akan mengulas tentang gaji PNS secara umum & tunjangan yang akan PNS dapat di Sijunjung.
2. Istilah Gaji ASN di Sijunjung
Umumnya orang-orang yang masih belum mengetahui bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK. Kemudian apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan negara (ASN) yang diangkat secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi pegawai tetap dan memperoleh jaminan pensiun dan tunjangan hari tua setelah berhenti kerja di masa depan.
Kemudian, PPPK merupakan pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan dapat dilanjut sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak diberikan jaminan pensiun layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS peroleh adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standar Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam keputusan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada PP No. 15 Tahun 2019.
Standart Hukum Peraturan PPPK
Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam penggolongan dan besaran uang gaji seperti yang sudah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi berikut ini:
Lembaga yang Bertugas Melakukan Menetapkan dan Menaikkan
Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, & dicatat oleh PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari unit tempat ASN bekerja.
Sedangkan sumber dana bagi penghasilan sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji dapat PNS peroleh saat naiknya golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I hingga III bisa PNS dapatkan melalui peningkatan tingkat pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Kemudian, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dibagi menjadi 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yakni, naiknya pangkat setiap 4 tahun sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Yakni, naiknya pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yakni, kenaikan pangkat yang seorang ASN dapatkan jika ia di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Proses kenaikan macam ini juga disebut peningkatan pangkat karena promosi.
PPPK
Karena PPPK merupakan ASN dimana kontrak kerjanya bertipe kontrak, maka PPPK tidak memperoleh fasilitas jenjang karir seperti PNS.
Massa
Berlakunya Peraturan
Peraturan penghasilan PNS secara nasional ditetapkan dimulai dari waktu pemberlakuan yang dijelaskan dalam PP yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan jabatan secara individu, biasanya berlangsung tiap 1 April dan 1 Oktober di setiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Kenaikan Gaji
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jalur pendidikan terakhir waktu daftar PNS.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan S1 s.d S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka wajib mencukupi syarat tertentu misalnya jam aktif yang lumayan lama.
Kalau PPPK, enggak ada kenaikan golongan layaknya dalam jenjang karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019. Inilah detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan besaran nominal gaji PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 adalah berikut ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penetapan Gaji PNS Sijunjung
Dasar Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Sijunjung tahun 2023 berdasarkan penetapan yang disepakati secara nasional, sehingga tidak ada bedanya dengan wilayah lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh beberapa tunjangan yang nilainya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini diantaranya:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maks 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjadi posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin adalah tunjangan paling gede yang ASN terima sebagai kompensasi atas jerih payahnya.
Di lokasi Sijunjung, Tukin diberikan berdasarkan nilai dari hasil kerja (macam kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika jam kehadiran ASN mengecil (misal dikarenakan alfa masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Komponen Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan
Disebabkan tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, jadinya take home pay akhir yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok ditambahi dengan beberapa tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meskipun jumlahnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin berbeda-beda antara satu kementerian dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan analisis kerja.
Simpulan
Dinilai sebagai kerjaan favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang mengincar menjadi ASN karena beraneka ragam fasilitas yang ditawarkan.
Selain gaji & kans pola karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beraneka ragam tunjangan yang besarnya lumayan menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Sijunjung secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Sijunjung mengikuti aturan nasional, sedangkan tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan instansi.