Informasi Gaji & Tunjangan PNS di Sinjai pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bidang pemerintah disukai banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail soal gaji PNS Sinjai dan tunjangan melekat.

Ujian Masuk PNS

Hampir tiap tahunnya jutaan orang mendaftar test yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat lebih dari 3.3 juta pendaftar yang mengikuti ujian seleksi ini.

Mengawali kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali membuka seleksi pendaftaran bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut Surat Edaran BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat laman https://www.sscasn.bkn.go.id.

Bagi kamu yang berminat, syarat-syaratt dan cara daftar yang lengkap bisa dibuka di web https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Sinjai & Gaji PPPK Sinjai 2023

Pada umumnya, penghasilan dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.

Namun, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat berbeda-beda. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh daerah tersebut.

Pada kesempatan ini, etableros.com akan mengupas mengenai gaji PNS secara detail dan tunjangan yang akan mereka dapat di Sinjai.

2. Istilah Gaji PNS di Sinjai

Ada banyak orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negeri yang terdiri dari ASN dan PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan karyawan negeri (ASN) yang diangkat secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi karyawan tetap dan memperoleh jaminan pensiun dan tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di masa depan.

Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun & bisa dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak diberikan jaminan pensiun layaknya PNS lainnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Kemudian contoh dari PPPK misalnya pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK miliki namun PNS dapatkan adalah pengembangan karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Standart Hukum Peraturan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam peraturan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS di PP Nomor 15 Tahun 2019.

Sumber Hukum Aturan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain perbedaan dalam penggolongan dan besaran uang gaji layaknya sudah kami tulis di atas, gaji PNS & PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi berikut ini:

Unit yang Berwenang Memutuskan Menetapkan & Menaikkan

Baik upah PNS ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, & disahkan melalui PP yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari kantor tempat PNS bekerja.

Sedangkan source dana bagi gaji sama-sama bersumber dari APBN. PNS di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS dapatkan ketika menaiknya golongan atau menaiknya pangkat golongan.

Menaiknya golongan dari golongan I hingga III dapat PNS dapatkan melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi syarat-syarat berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.

Lalu, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) terbagi menjadi 3 macam:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yaitu, menaiknya pangkat tiap empat tahun sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Artinya, menaiknya pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Yakni, menaiknya pangkat yang seorang PNS perolah jika dia di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Proses kenaikan jenis ini juga dikenal sebagai peningkatan pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Dikarenakan PPPK adalah ASN yang peraturan kerjanya sifatnya kontrak, maka PPPK tidak dapat bonus jenjang karir seperti halnya PNS.

Range Waktu

Berlakunya Peraturan
Ketentuan penghasilan ASN secara nasional diundangkan diawali dari saat pemberlakuan yang tercantum di PP yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan jabatan secara personal, umumnya berlangsung tiap 1 April dan 1 Oktober di setiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Kenaikan Gaji

Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jenjang edukasi terakhir saat masuk PNS.

Golongan I untuk lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan S1 sampai dengan S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka wajib mencukupi syarat tertentu termasuk masa kerja yang sangat lama.

Kalau PPPK, enggak ada kenaikan golongan layaknya dalam pola kerja PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Berikut nominal besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun perhitungan nominal penghasilan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Ketentuan Gaji PNS Sinjai

Landasan Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS

Keputusan Penetapan gaji PNS Sinjai tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diputuskan secara terpusat, oleh karena itu gak ada perbedaan jika dibanding dengan kabupaten lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang besarnya lebih menjanjikan dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan paling banyak 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin merupakan tunjangan paling ahuhai yang ASN dapatkan sebagai apresiasi atas pekerjaannya.

Di lokasi Sinjai, Tukin dihitung atas beban kerja (jenis kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika jam kehadiran ASN mengecil (contohnya disebabkan bolos masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan

Dikarenakan tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, maka penghasilan total yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok tambah dengan beragam tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Meskipun nominalnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin tidaklah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Besaran tukin bervariasi antara satu kota dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan kondisi.

Simpulan

Dinilai sebagai profesi favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen menjadi ASN sebab bermacam-macam kelebihan yang melekat.

Selain gaji dan kans pola karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beragam tunjangan yang nominalnya cukup menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Sinjai secara spesifik memenuhi peraturan yang berlaku di nasional dan daerah. Penghasilan PNS Sinjai menyesuaikan aturan pusat, adapun tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan instansi.