Bekerja di bagian pemerintah disukai banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail tentang gaji PNS Situbondo serta tunjangan melekat.
Tes PNS
Hampir tiap tahun ribuan orang mengikuti ujian yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, terdapat total 3.3 juta pendaftar yang mengikuti seleksi ini.
Mendekati kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi mengumumkan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open mulai 30 Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat web resi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Buat mereka yang kepengin, syarat-syaratt dan cara daftar yang lengkap dapat dibuka di situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Situbondo & Gaji PPPK Situbondo 2023
Pada umumnya, gaji dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan ukuran yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.
Akan tetapi, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat beda banget. Alasannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang nominalnya diatur oleh daerah tersebut.
Pada artikel ini, etableros.com akan mengupas perihal gaji PNS secara mendetail dan tunjangan yang akan mereka dapatkan di Situbondo.
2. Silsilah Gaji ASN di Situbondo
Umumnya orang-orang yang masih belum mengetahui apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Berdasarkan UU Nomer 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari ASN & PPPK. Kemudian apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai negeri (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status karyawan tetap & memperoleh pensiunan & tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di kemudian hari.
Di sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan dapat dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai kecamatan, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Dasar Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam peraturan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Standar Hukum Aturan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam penggolongan dan besaran uang gaji seperti yang telah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi berikut ini:
Fihak yang Berwenang Memutuskan Menetapkan & Menaikkan
Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, & diatur oleh PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari kantor tempat PNS bekerja.
Adapun sumber dana bagi penghasilan sama-sama dari APBN. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS peroleh ketika naiknya golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Naiknya golongan dari golongan I hingga III bisa PNS perolah melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika ASN hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi kriteria dalam bentuk kinerja, pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.
Selanjutnya, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) terbagi ke dalam 3 macam:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Artinya, menaiknya pangkat tiap empat thn sekali dengan ketentuan Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yaitu, menaiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yakni, peningkatan pangkat yang seorang ASN perolah ketika mereka ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Proses kenaikan tipe ini juga dikenal sebagai peningkatan pangkat karena promosi.
PPPK
Dikarenakan PPPK merupakan ASN yang aturan kerjanya bertipe kontrak, maka PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir seperti halnya PNS.
Jangka Waktu
Berlakunya Keputusan
Ketentuan penghasilan PNS secara nasional ditetapkan mulai dari waktu pemberlakuan yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan pangkat secara personal, awalnya berlangsung setiap 1 April dan 1 Oktober di tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari tingkat pendidikan terakhir ketika mendaftar.
Golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan S1 hingga S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka mesti memenuhi persyaratan tertentu termasuk jam aktif yang sangat lama.
Kalau PPPK, tidak ada kenaikan golongan seperti dalam pola kerja PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah membuat aturan Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Perhitungan nominal besarannya:
Golongan I (tamatan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Untuk perhitungan nominal penerimaan PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penetapan Gaji PNS Situbondo
Dasar Pembuatan Penentuan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Situbondo tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang disepakati secara terpusat, oleh karena itu tidak ada bedanya jika dibanding dengan kota lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapat beberapa tunjangan yang besarnya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini diantaranya:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dimana paling banyak 3 anak
● Tunjangan makan sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang diangkat menjadi posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin adalah tunjangan paling jos yang ASN terima sebagai balasan atas pekerjaannya.
Di tempat Situbondo, Tukin dinilai atas nilai dari hasil kerja (macam kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika jam kehadiran ASN menurun (contohnya dikarenakan bolos masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, sehingga penghasilan final yang PNS perolah merupakan gaji pokok plus dengan beberapa tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meski besarannya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Nominal tukin bermacam-macam antara satu departemen dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah bergantung dengan penilaian kerja.
Kesimpulan
Dinilai sebagai kerjaan keren di Indonesia, banyak sekali orang yang mengincar menjadi ASN disebabkan beragam fasilitas yang menghiasinya.
Selain gaji dan kans pola karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang besarnya lumayan menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Situbondo secara khusus memenuhi aturan yang berlaku di nasional dan daerah. Gaji PNS Situbondo berdasarkan aturan nasional, adapun tunjangan bervariasi sesuai dengan kantor.