Kerja di sektor pemerintahan diminati banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail tentang gaji PNS Sragen serta tunjangan pendukungnya.
Pendaftaran PNS
Setiap tahun jutaan orang mencoba ujian yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat lebih 3,3jt pendaftar yang mengikuti ujian seleksi ini.
Mengawali kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi mengumumkan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut Surat Edaran Kepala BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka mulai 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui web resi sscasn.bkn.go.id.
Buat Anda yang tertarik, syarat-syaratt & cara daftar yang lengkap bisa diakses di web https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Sragen & Gaji PPPK Sragen 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, nominal yang pegawai terima di tiap daerah dapat beda banget. Alasannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang nominalnya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.
Pada pembahasan ini, etableros.com akan membahas perihal gaji PNS secara umum serta tunjangan yang akan mereka dapatkan di Sragen.
2. Silsilah Gaji PNS di Sragen
Umumnya orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari PNS & PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai negeri (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai pegawai tetap & mendapatkan uang pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di kemudian hari.
Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai negara yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun & bisa dilanjut sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak diberikan uang pensiun seperti PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Kemudian contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS dapatkan adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Dasar Hukum Aturan Gaji PNS
Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam keputusan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Standar Hukum Peraturan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain berbeda dalam pengkategorian dan besaran uang penghasilan sebagaimana telah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sbb:
Unit yang Bertugas Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan
Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan diatur melalui PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari satker tempat PNS bekerja.
sumber dana bagi gaji sama-sama dari APBN. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji dapat PNS peroleh melalui menaiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS perolah melalui menaiknya jenjang pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi standar dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu.
Selanjutnya, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dikategorikan dalam 3 jenis:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yaitu, kenaikan pangkat tiap-tiap 4 thn sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Artinya, menaiknya pangkat yang seorang PNS perolah ketika mereka ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan tipe ini juga dikenal sebagai naiknya pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Oleh karena PPPK merupakan ASN dimana sistem kerjanya bersifat kontrak, oleh karenanya PPPK tidak dapat fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS.
Tempo
Diberlakukannya Peraturan
Peraturan gaji PNS secara nasional dijalankan dimulai dari waktu pemberlakuan yang dijelaskan pada Peraturan Presiden yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan karir secara personal, umumnya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jenjang sekolah terakhir ketika masuk PNS.
Jenjang golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Golongan III bagi lulusan sarjana sampai S3. Sedangkan untuk memperoleh Golongan IV maka mesti memenuhi persyaratan tertentu misalnya masa bekerja yang lumayan lama.
Bagi PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan kayak dalam pola karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah mengelola Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Dimana nominal besarannya:
Golongan I (tamatan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan besaran nominal penghasilan PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penetapan Gaji PNS Sragen
Dasar Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Sragen tahun 2023 berdasarkan penetapan yang disepakati secara terpusat, oleh karenanya tidak ada perbedaan dibanding daerah lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh beberapa tunjangan yang besarnya lebih gede dari gaji.
Tunjangan-tunjangan ini yaitu:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan paling banyak tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin adalah tunjangan paling gede yang ASN nikmati sebagai apresiasi atas pekerjaannya.
Di tempat Sragen, Tukin dihitung atas performance kerja (macam pekerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika jam kehadiran ASN menurun (misalnya dikarenakan terlambat masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya take home pay final yang PNS perolah merupakan gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walaupun besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Besaran tukin berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah tergantung dengan kondisi.
Simpulan
Sebagai profesi keren di Indonesia, banyak orang yang kebelet menjadi ASN karena bermacam-macam fasilitas yang melekat.
Selain gaji & kans peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beraneka ragam tunjangan yang jumlahnya cukup menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Sragen secara spesifik memenuhi aturan yang berlaku di nasional dan daerah. Penghasilan PNS Sragen berdasarkan aturan nasional, adapun tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan unit.