Profesi di bagian pemerintahan diminati banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail soal gaji PNS Sukamara serta tunjangan pendukungnya.
Pendaftaran PNS
Hampir setiap tahun jutaan orang mencoba ujian yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat sejumlah 3.300.000 orang yang mengikuti seleksi ini.
Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi melakukan penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut SE BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Bagi mereka yang berminat, syarat-syaratt & cara daftar yang lengkap dapat dibuka di web https://www.sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Sukamara & Gaji PPPK Sukamara 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Akan tetapi, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah bisa beda banget. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.
Pada artikel ini, etableros.com akan membahas perihal gaji PNS secara mendetail serta tunjangan yang akan PNS peroleh di Sukamara.
2. Istilah Gaji ASN di Sukamara
Banyak orang-orang yang masih belum paham perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari PNS & PPPK. Terus apa bedanya dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai pegawai tetap dan memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua sehabis selesai bekerja di masa depan.
Kemudian, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun dan bisa dilanjut sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak diberikan uang pensiun layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS dapatkan adalah jenjang karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standart Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam keputusan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada PP No 15 Tahun 2019.
Standart Hukum Penetapan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam pembagian dan besaran uang penghasilan seperti yang telah kami tulis di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:
Lembaga yang Bertugas Melakukan Menetapkan dan Menaikkan
Baik gaji PNS maupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & dicatat oleh Peraturan Pemerintah yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, kemudian yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari unit tempat ASN bertugas.
Sedangkan sumber dana bagi gaji sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji dapat PNS peroleh ketika naiknya golongan atau peningkatan pangkat golongan.
Naiknya golongan dari golongan I sampai III dapat PNS perolah melalui peningkatan jenjang pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi performa berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.
Lalu, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) terbagi ke dalam 3 jenis:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Artinya, kenaikan pangkat setiap empat tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, menaiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yaitu, naiknya pangkat yang seorang PNS perolah dengan syarat dia menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan bentuk ini juga lebih dikenal sebagai naiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Dikarenakan PPPK adalah ASN yang peraturan kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan fasilitas jenjang karir sebagaimana PNS.
Range Waktu
Berlakunya Peraturan
Aturan penghasilan ASN secara nasional diundangkan diawali dari waktu pemberlakuan yang dijelaskan di PP yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan karir secara individu, umumnya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di setiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari tingkat pendidikan terakhir ketika mendaftar.
Golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan S1 s.d S3. Adapun untuk meraih Golongan IV maka perlu mencukupi prasyarat tertentu misalnya masa aktif yang cukup lama.
Bagi PPPK, tidak ada kenaikan golongan layaknya dalam pola kerja PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Perhitungan detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan perhitungan nominal gaji PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Sukamara
Dasar Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Sukamara tahun 2023 berdasarkan penentuan yang disepakati secara nasional, jadinya gak ada bedanya dibanding kota lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapat beberapa tunjangan yang besarnya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini adalah:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan maks 3 anak
● Tunjangan makan sebesar 35.000-41.000 per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menempati eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin yaitu tunjangan paling ahuhai yang ASN nikmati sebagai balasan atas kinerjanya.
Di wilayah Sukamara, Tukin dinilai berdasarkan performance kerja (jenis pekerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika log kehadiran ASN mengecil (contohnya dikarenakan bolos masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, maka uang bulanan akhir yang PNS perolah merupakan gaji pokok ditambah dengan beberapa tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Walau jumlahnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Nominal tukin beraneka ragam antara 1 kabupaten dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah bergantung dengan analisis kerja.
Simpulan
Dinilai sebagai profesi incaran di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen menjadi ASN sebab bermacam-macam fasilitas yang ditawarkan.
Selain gaji & potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beragam tunjangan yang nilainya cukup menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Sukamara secara khusus memenuhi peraturan yang berlaku di nasional dan daerah. Penghasilan PNS Sukamara berpedoman aturan pusat, nah, kalau tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan instansi.