Profesi di bagian pemerintahan diminati banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail tentang gaji PNS Sukoharjo dan tunjangan pendukungnya.
Tes PNS
Tiap tahun jutaan orang mencoba test yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, tercatat sekurang-kurangnya 3.3 juta orang yang mengikuti ujian seleksi ini.
Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi melaunching penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut SE BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat web resi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Buat Anda yang tertarik, persyaratan dan cara daftar yang lengkap bisa dilihat di web https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Sukoharjo & Gaji PPPK Sukoharjo 2023
Pada umumnya, penghasilan dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan aturan yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Namun, nominal yang pegawai terima di tiap daerah dapat berbeda-beda. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya ditetapkan oleh kepala daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan mengupas perihal gaji PNS secara mendetail serta tunjangan yang akan mereka dapatkan di Sukoharjo.
2. Istilah Gaji ASN di Sukoharjo
Ada banyak orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Merujuk UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN dan PPPK. Kemudian apa bedanya dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai pemerintahan (ASN) yang dilantik secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status pegawai tetap & memperoleh uang pensiun dan tunjangan hari tua setelah berhenti kerja di masa depan.
Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan dapat dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak diberikan pensiuanan sebagaimana PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK miliki tetapi PNS peroleh adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standar Hukum Aturan Gaji PNS
Penggolongan dan besaran dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam peraturan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019.
Standart Hukum Aturan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam pembagian dan besaran uang gaji layaknya telah kami urai di atas, gaji PNS & PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi berikut ini:
Lembaga yang Berwenang Memutuskan Menetapkan & Menaikkan
Baik take home pay ASN ataupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, dan disahkan oleh Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari kantor tempat ASN bekerja.
source dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Faktor naiknya gaji bisa PNS dapatkan saat naiknya golongan atau peningkatan pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I hingga III bisa PNS perolah melalui kenaikan jenjang pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi performa berupa kinerja, pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Kemudian, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dibagi ke dalam 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yakni, kenaikan pangkat tiap empat tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Artinya, peningkatan pangkat yang seorang ASN dapatkan jika mereka menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Kenaikan macam ini juga lebih dikenal sebagai menaiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Disebabkan PPPK merupakan ASN dimana sistem kerjanya bersifat kontrak, sehingga PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir sebagaimana PNS.
Massa
Berlakunya Peraturan
Aturan gaji ASN secara nasional ditetapkan diawali dari saat pemberlakuan yang dijelaskan pada Peraturan Presiden yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan jabatan secara individu, biasanya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari jenjang edukasi terakhir saat mendaftar.
Golongan I bagi lulusan SD & SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan sarjana sampai S3. Sedangkan untuk memperoleh Golongan IV maka harus mencukupi persyaratan tertentu misalnya waktu aktif yang lumayan lama.
sedangkan PPPK, enggak memiliki kenaikan golongan seperti dalam pola karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019. Perhitungan detail besarannya:
Golongan I (tamatan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Kalau jumlah nominal take home pay PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Sukoharjo
Dasar Hukum Pembuatan Penentuan Gaji PNS
Penentuan gaji PNS Sukoharjo tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang berlaku secara nasional, sehingga tidak ada perbedaan jika dibanding dengan wilayah lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan beraneka tunjangan yang besarnya lebih menjanjikan daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini yaitu:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan ketentuan paling banyak tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang diangkat menjadi eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin merupakan tunjangan terbesar yang ASN peroleh sebagai balasan atas jerih payahnya.
Di wilayah Sukoharjo, Tukin dinilai berdasarkan beban kerja (ragam pekerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika nilai kehadiran ASN menurun (misalnya dikarenakan telat masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Ada Gaji & Tunjangan
Oleh karena tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, jadinya penghasilan akhir yang PNS perolah merupakan gaji pokok ditambahi dengan berbagai jenis tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Meski nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Besaran tukin bermacam-macam antara satu kementerian dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan jabatan.
Kesimpulan
Dinilai sebagai pekerjaan incaran di Indonesia, banyak sekali orang yang mengincar menjadi ASN sebab bermacam-macam kelebihan yang ditawarkan.
Selain gaji dan potensi pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beragam tunjangan yang besarnya begitu menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Sukoharjo secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di nasional & daerah. Penghasilan PNS Sukoharjo berdasarkan aturan nasional, sedangkan tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan instansi.