Info Gaji Tunjangan PNS di Sulsel pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di bidang pemerintahan diminati banyak fresh graduate & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail perihal gaji PNS Sulsel serta tunjangan melekat.

Pendaftaran Tes PNS

Tiap tahunnya antusiasme orang mengikuti test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat sejumlah 3.3 juta orang yang mengikuti tes ini.

Di kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali mengumumkan pendaftaran bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka mulai 30 Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat web https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk kalian yang tertarik, persyaratan dan cara daftar yang lengkap bisa dilihat di web https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Sulsel & Gaji PPPK Sulsel 2023

Pada dasarnya, gaji dari tiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.

Tetapi faktanya, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah bisa berbeda-beda. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang nominalnya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.

Pada pembahasan ini, etableros.com akan membahas mengenai gaji PNS secara detail & tunjangan yang akan PNS peroleh di Sulsel.

2. Silsilah Gaji PNS di Sulsel

Banyak orang-orang yang masih belum faham bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Merujuk UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK. Lalu apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negeri (ASN) yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi pegawai tetap & mendapatkan jaminan pensiun dan tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di masa depan.

Dari sisi lain, PPPK adalah pegawai negara yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun & bisa diperpanjang hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak diberikan jaminan pensiun seperti PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Standar Hukum Peraturan Gaji PNS

Penggolongan dan besaran dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam aturan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Penetapan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pengkategorian dan besaran uang penghasilan seperti yang sudah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi berikut ini:

Fihak yang Bertugas Melakukan Menetapkan & Menaikkan

Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & disahkan melalui PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari satker tempat ASN bekerja.

Adapun sumber dana bagi penghasilan sama-sama dari APBN. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Faktor naiknya gaji dapat PNS dapatkan ketika peningkatan golongan atau menaiknya pangkat golongan.

Peningkatan golongan dari golongan I sampai dengan III dapat PNS perolah melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi performa dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu.

Kemudian, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) terbagi dalam 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yaitu, naiknya pangkat tiap empat tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yakni, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yaitu, peningkatan pangkat yang seorang ASN perolah dengan syarat dia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan . Proses kenaikan jenis ini juga dikenal sebagai peningkatan pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Dikarenakan PPPK adalah ASN dimana aturan kerjanya sifatnya kontrak, sehingga PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS.

Massa

Pemberlakukan Peraturan
Aturan gaji PNS secara nasional diundangkan diawali dari waktu pemberlakuan yang tertulis pada PP yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan pangkat secara individu, umumnya berlangsung tiap 1 April dan 1 Oktober di setiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Peningkatan Gaji

Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari jalur sekolah terakhir ketika mendaftar.

Tingkat golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Golongan III bagi lulusan S1 sampai S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka harus mencukupi prasyarat tertentu misalnya waktu aktif yang lumayan lama.

Bagi PPPK, enggak memiliki kenaikan golongan kayak dalam pola karir PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah mengatur Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah No 15 Tahun 2019. Inilah nominal besarannya:

Golongan I (lulusan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kalau jumlah nominal take home pay PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah berikut ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penentuan Gaji PNS Sulsel

Landasan Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS

Keputusan Penetapan gaji PNS Sulsel tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang diberlakukkan secara terpusat, oleh karena itu tidak ada bedanya dibandingkan provinsi lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapat beraneka tunjangan yang besarnya lebih menjanjikan daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan ini yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan ketentuan max tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35-41 ribu tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menempati pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin adalah tunjangan paling besar yang ASN terima sebagai kompensasi atas pekerjaannya.

Di wilayah Sulsel, Tukin diberikan berdasarkan nilai dari hasil kerja (jenis pekerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika nilai kehadiran ASN menurun (contoh disebabkan terlambat masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Komponen Gaji

Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Ada Gaji & Tunjangan

Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, jadinya gaji akhir yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok ditambahi dengan aneka tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Walau nominalnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, namun tukin bukanlah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Besaran tukin bermacam-macam antara 1 instansi dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan beban kerja.

Kesimpulan

Sebagai kerjaan idaman di Indonesia, banyak banget orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN disebabkan beragam kelebihan yang melekat.

Selain gaji dan potensi peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beraneka ragam tunjangan yang jumlahnya begitu menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Sulsel secara spesifik memenuhi aturan yang berlaku di nasional & daerah. Gaji PNS Sulsel berdasarkan aturan nasional, sedangkan tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan kantor.