Profesi di bidang pemerintah diminati banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail tentang gaji PNS Sulteng dan tunjangan melekat.
Ujian Masuk PNS
Hampir setiap tahun jutaan orang mendaftar ujian yang didiadakan oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat lebih dari 3.300.000 orang yang mengikuti ujian seleksi ini.
Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali melakukan penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut SE BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via web https://sscasn.bkn.go.id.
Buat Anda yang kepengin, persyaratan dan cara pendaftaran yang lengkap bisa diakses di web resi sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Sulteng & Gaji PPPK Sulteng 2023
Pada dasarnya, gaji dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan aturan yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Akan tetapi, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah bisa beda banget. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya ditentukan oleh kepala daerah tersebut.
Pada kesempatan ini, etableros.com akan membahas mengenai gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan mereka peroleh di Sulteng.
2. Istilah Gaji PNS di Sulteng
Ada banyak orang yang masih belum mengetahui perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari PNS dan PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan negara (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi karyawan tetap & mendapatkan jaminan pensiun & tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di kemudian hari.
Kemudian, PPPK adalah pegawai negara yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun sebagaimana PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai kecamatan, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS dapatkan adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standar Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam keputusan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019.
Sumber Hukum Peraturan PPPK
Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain berbeda dalam penggolongan & besaran uang gaji seperti yang udah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sebagai berikut:
Fihak yang Bertugas Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan
Baik penghasilan ASN ataupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & ditetapkan melalui PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari kantor tempat ASN bertugas.
Sedangkan sumber dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari APBN. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Faktor naiknya gaji dapat PNS peroleh ketika naiknya golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Naiknya golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS dapatkan melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.
Kemudian, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dibagi menjadi 3 jenis:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yaitu, naiknya pangkat tiap-tiap empat thn sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, peningkatan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yakni, menaiknya pangkat yang seorang PNS perolah jika mereka di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan . Proses kenaikan tipe ini juga dikenal sebagai menaiknya pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Dikarenakan PPPK adalah ASN dimana kontrak kerjanya tipenya kontrak, sehingga PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir seperti PNS.
Waktu
Diberlakukan Ketentuan
Peraturan gaji PNS secara nasional berlaku dimulai dari waktu pemberlakuan yang dijelaskan pada PP yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan karir secara personal, awalnya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jalur pendidikan terakhir ketika masuk PNS.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Golongan III bagi lulusan S1 s.d S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka harus mencukupi persyaratan tertentu termasuk waktu aktif yang lumayan lama.
Bagi PPPK, tidak memiliki kenaikan golongan layaknya dalam jenjang kerja PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah membuat peraturan Penghasilan PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019. Perhitungan detail besarannya:
Golongan I (tamatan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Kalau jumlah nominal penerimaan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Sulteng
Dasar Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Penetapan gaji PNS Sulteng tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diberlakukkan secara terpusat, jadinya gak ada bedanya jika dibanding dengan kota lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memperoleh beragam tunjangan yang besarnya lebih menjanjikan dari gaji.
Tunjangan-tunjangan ini meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan max tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang diangkat menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin merupakan tunjangan paling ahuhai yang ASN peroleh sebagai balasan atas jerih payahnya.
Di pemerintah Sulteng, Tukin diberikan berdasarkan nilai dari hasil kerja (macam pekerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat mengecil jika absensi kehadiran ASN menurun (contoh disebabkan bolos masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan
Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, maka penghasilan akhir yang PNS perolah merupakan gaji pokok ditambahi dengan aneka tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Meskipun jumlahnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Besaran tukin berbeda-beda antara 1 wilayah dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah tergantung dengan analisis kerja.
Simpulan
Dinilai sebagai kerjaan incaran di Indonesia, banyak sekali orang yang mengincar menjadi ASN disebabkan beraneka ragam kelebihan yang menghiasinya.
Selain gaji & kans pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beraneka ragam tunjangan yang jumlahnya cukup menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Sulteng secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di pusat dan daerah. Penghasilan PNS Sulteng mengikuti aturan nasional, kalau tunjangan bisa berbeda sesuai dengan kantor.